Suara.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara kepengurusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) hari ini.
Terkait hal tersebut, Napoleon ogah menanggapi. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu mengatakan, dirinya tetap menunggu putusan sela dari majelis hakim pada pekan depan.
Dengan demikian, dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan sesuai yang dia harapkan. Jika ditolak, maka Napoleon siap untuk masuk pada tahapan berikutnya.
"Alhamdulillah kabar baik. Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima masuk ke ranah pembuktian," kata Napoleon seusai persidangan.
Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang menyebut, jawaban JPU atas eksepsi yang mereka ajukan cukup klasik.
Dia berpendapat, seluruh dalil dalam nota keberatan kliennya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara, seperti yang dikatakan oleh JPU.
"Dari awal kami sudah ingatkan di dalam eksepsi bahwasannya jangan di jawab dengan jawaban klasik. Alasannya eksepsi PH sudah masuk ke pokok perkara, kami sama sekali tidak menyentil pokok perkara," beber Santrawan.
Santrawan menilai, dalil-dalil dalam eksepsi yang mereka layangkan pada pekan lalu telah cermat, bahkan kelengkapan formil lebih mumpuni ketimbang JPU. Karenanya, Santrawan menolak seluruh pendapat JPU dalam sidang hari ini.
Baca Juga: Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
"Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara PU. Sehingga kami PH berpendapat kami menolak tanggapan dari PU," sambungnya.
Sebelumnya, JPU menilai, argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut telah masuk pada pokok perkara.
Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim kuasa Napoleon pada Senin (9/11/2020) pekan lalu.
"Menolak keseluruhan nota kebertatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata JPU di ruang sidang M Hatta Ali.
JPU turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Napoleon telah memenuhi syarat merujuk pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Tak hanya itu, mereka meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu
-
Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti
-
JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum