Suara.com - Bangladesh tengah merancang undang-undang yang mengatur hak warisan dimana seorang transgender dapat mendapat bagian warisan keluarga.
Meskipun negara berpenduduk 168 juta itu secara resmi sekuler, undang-undang warisan masih mengikuti hukum agama yang menyebutkan sebagian besar transgender dilarang mewarisi harta ketika orang tua mereka meninggal.
Menyadur Times Now News, Perdana Menteri Sheikh Hasina mengatakan pada pertemuan kabinet minggu ini bahwa undang-undang warisan baru untuk transgender sedang dirancang.
Kelompok transgender di Bangladesh dikenal sebagai hijra, istilah umum yang merujuk pada seseorang yang lahir sebagai laki-laki tetapi tidak menyebut diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan.
"Kami mencoba untuk menyusun undang-undang sesuai dengan hukum syariah Islam dan konstitusi kami yang akan menjamin hak milik bagi anggota keluarga transgender," kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada AFP.
RUU tersebut belum diusulkan di parlemen tetapi diharapkan dapat lolos dengan nyaman di badan legislatif.
Bangladesh telah mengizinkan transgender, yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang, yang diidentifikasi sebagai jenis kelamin terpisah sejak 2013.
Tahun lalu kaum transgender diizinkan mendaftar untuk memilih sebagai jenis kelamin ketiga. Awal bulan ini, Bangladesh membuka sekolah Islam pertamanya untuk transgender Muslim.
Namun, komunitas LGBTQI masih menghadapi diskriminasi seiring dengan undang-undang era kolonial yang masih diberlakukan dimana pelaku seks gay dihukum.
Baca Juga: 4 Publik Figur Indonesia Ini Serukan Boikot Produk Prancis
Aktivis HAM menyambut baik langkah tersebut tetapi skeptis tentang apakah undang-undang tersebut akan dapat ditegakkan dengan banyak keluarga yang masih menolak keturunan transgender mereka.
"Sebagai seorang aktivis, saya senang masalah ini menjadi fokus. Tapi ini bukan hanya masalah undang-undang, melainkan membutuhkan perubahan di seluruh masyarakat," kata Ananya Banik, ketua kelompok hak transgender SadaKalo.
Banik mengatakan dia bergaung dengan kelompok dan menyatakan ia seorang transgender ketika dia berusia 16 tahun.
"Saya harus meninggalkan keluarga saya karena tekanan yang mereka terima dari keluarga lain ketika saya tumbuh dewasa. Dan saya tidak sendiri, ada ratusan ribu anggota komunitas kami yang harus meninggalkan keluarganya," jelas Banik.
Dia mengatakan banyak waria meninggalkan rumah mereka di usia muda, sering diusir dari keluarga, dan menghadapi kekerasan jika mereka kembali untuk mengklaim warisan.
Kelompok hak asasi juga takut akan reaksi dari kelompok garis keras agama. Pada 2015, ekstremis Islam membunuh seorang aktivis gay terkemuka dan editor majalah LGBTQI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen