Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (16/11/2020). Ia langsung tahan di rumah tahanan KPK.
Abdul dijerat KPK dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang dahulu menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dalam kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan keterlibatan Abdul dalam kasus korupsi ini. Berawal pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, meminta bantuan kepada Abdul untuk berusaha memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Dimana kedua daerah itu merupakan tempat kemenangan daerah pemilihan Abdul sebagai anggota DPRD.
"Supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa As. Sebagai wujud komitmen, Carsa As menjanjikan memberikan fee sebesar lima persen kepada ARM (Abdul) bila mendapatkan pekerjaan itu," ujarnya.
Abdul pun menjanjikan pada tahun 2016 membantu Carsa As agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu, untuk dikerjakan olehnya.
Dimana proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu yang dikerjakan Carsa As di tahun 2017, itu nilainya sekitar Rp22 miliar.
Setelah proyek pertama dikerjakan Carsa As berjalan, Abdul pun meminta bantuan kepada Carsa untuk mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR.
Tujuan Abdul itu, untuk fee nantinya bisa membantu Dana Partai Galkor Indramayu.
Baca Juga: KPK Awasi Dana Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi saat Pilkada 2020
Dalam kesempatan itu pun, Carsa As mengajukan sekitar 20 proyek agar dapat dikerjakan oleh pihaknya yang dianggarkan dari bantuan provinsi.
Program kegiatan tersebut oleh Abdul akan diminta kepada Carsa As untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa As," tuturnya.
Selanjutnya, dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda.
Setelah, melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat persetujuan maka akan masuk dalam APBD kabupaten Indramayu dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat. Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa As.
Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.
Berita Terkait
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta