Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik usai melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RT dan RT setempat.
"Kami targetkan dua sampai tiga hari masa penyelidikan. Kalau sudah lengkap semua nanti kami lakukan gelar perkara apa sudah masuk unsur-unsurnya ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Tujuan penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana berkaitan dengan resepsi pernikahan putri Rizieq.
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal, ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.
Setelah proses penyelidikan selesai, menurut Tubagus, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan sebagai proses untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," terangnya.
Lurah Petamburan Positif Covid-19
Pada hari ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Kendati begitu, dari 14 saksi yang dipanggil baru 10 orang yang hadir.
Baca Juga: Kebut Penyelidikan, Polisi Segera Ekspose Dugaan Rizieq Langgar Prokes
Yusri mengungkapkan, satu dari sepuluh saksi yang hadir batal diperiksa karena terkonfirmasi reaktif Covid-19. Saksi tersebut yakni Lurah Petamburan Setiyanto.
"Tadi Lurahnya (Petamburan) ada, tapi reaktif," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa Lurah Petamburan terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasar hasil tes swab antigen. Kekinian, yang bersangkutan pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas