Suara.com - Sepasang kekasih di Malaysia terciduk sedang berduaan di dalam mobil yang diparkir di tempat gelap, namun mereka menyangkal tidak melakukan apapun hanya sedang makan sate.
Menyadur Harian Metro, Selasa (17/11/2020) seorang pria dan wanita terciduk sedang berduaan di sebuah mobil Toyota Vios yang diparkir di depan sebuah rumah di Taman Keladi, Malaysia.
Saat diinterogasi oleh penegak hukum Kantor Agama (PADK) Kabupaten Kulim, mereka menyatakan hanya sedang memakan sate dan tidak melakukan hal apapun.
Alasan itu tak diterima aparat yang sedang berpatroli di kawasan itu lebih dari dua jam sebelum pasangan itu ditangkap pukul 10.40 malam waktu setempat.
Petugas Agama Kabupaten Kulim, Syekh Muhammad Suhaimi Saleh mengatakan, sebelumnya anggotanya berpatroli dan melihat mobil yang diparkir di area gelap.
Suhaimi menuturkan, patroli tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat bahwa pasangan itu sering terlihat berduaan di dalam mobil di kawasan tersebut.
Pasangan itu kaget melihat aparat penegak PADK dan dari pemeriksaan juga ditemukan bahwa seluruh jendela mobil dipasang perisai lampu.
"Pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah suami atau istri atau mahram sehingga mereka ditahan atas tuduhan khalwat," ujar Syekh Muhammad Suhaimi Saleh.
Suhaimi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pria berusia 52 tahun itu masih berstatus ayah dari tiga anak dan bekerja di salah satu perusahaan utilitas.
Baca Juga: Diduga Depresi akibat Covid-19, Seorang Pasien Lompat dari Lantai 6 RS
Sedangkan wanita tersebut berusia 26 tahun dan baru saja mulai bekerja di perusahaan yang sama pada bulan Februari lalu dan berstatus lajang.
Pasangan itu memberi alasan tidak melakukan apa-apa selain makan sate saat mereka berdua berada di dalam mobil.
Pasangan itu dibawa ke Kantor Polisi Kulim untuk laporan penangkapan sebelum dibawa ke kantor agama untuk tindakan lebih lanjut.
"Laki-laki diyakini tinggal di kabupaten ini sedangkan perempuan dari Sungai Petani dan tinggal di rumah kontrakan di sini," ujar Suhaimi.
Kasus tersebut sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 25 Pemberlakuan Tindak Pidana Syariah Kedah 2014 dan vonisnya dapat didenda hingga 3.000 ringgit (Rp 10 juta), dua tahun penjara, atau keduanya.
Dikatakan Suhaimi, menyendiri di tempat gelap yang bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat merupakan kejahatan khalwat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua
-
Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI
-
3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!
-
Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
-
Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI