Suara.com - Ceramah Habib Rizieq Shihab lagi-lagi menjadi sorotan publik. Kali ini, Rizieq yang meminta agar polisi memproses penghina agama viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 40 detik itu, Rizieq meminta agar polisi menindak tegas orang yang terlibat kasus penghinaan terhadap Islam, ulama dan nabi. Kalau tidak, ia mengancam akan ada pemenggalan seperti yang terjadi di Prancis.
Video ceramah itu lantas diunggah oleh Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitternya @JimlyAs pada Rabu (18/11/2020).
"Kepada pemerintah khususnya kepolisian kita kasih tahu kalau enggak mau terjadi peristiwa di Prancis, penghinaan nabi dipenggal, saudara, tolong kalau ada laporan penista-penista agama proses dong, betul?," kata Rizieq.
Pemenggalan yang dimaksud terjadi kepada seorang guru di Prancis bernama Samuel Paty pada Oktober 2020. Kepalanya dipenggal karena menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya.
Rizieq ingin agar pihak kepolisian mau memproses orang-orang yang telah menghina nabi, Islam dan ulama. Kalau tidak, ia mengancam tragedi pemenggalan kepala seperti yang terjadi di Prancis akan dilakukan di Indonesia.
"Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses, betul? kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam kalau besok kepalanya ditemukan di jalanan. Takbir! Takbir!," ucapnya
"Siap bela nabi? Siap bela nabi? Siap mati untuk rasulullah? Takbir!," teriak Rizieq di depan para pengikutnya.
Jimly pun mengomentari isi ceramah Rizieq tersebut. Menurutnya ceramah Rizieq mengandung unsur kebencian dan permusuhan. Ia menganggap aparat keamanan bakal menindaknya.
Baca Juga: Banyak Pengikut dan Jadi Panutan, Kata Lonte Tak Bagus Diucap Habib Rizieq
"Ini contoh ceramah yang bersifat menantang dan berisi penuh kebencian dan permusuhan yang bagi aparat pasti harus ditindak," kata Jimly.
"Jika dibiarkan provokasinya bisa meluas dan melebar. Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atasnamakan dakwah yang mesti dengan hikmah dan mau'zhoh hasanah," tambahnya.
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan