Kemudian tugas dewan pengawas dan Inspektorat. Dimana fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.
"Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan" kata Alex.
Dimana, pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019 tugasnya melaksanakan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh dewas," ucap Alex.
Selanjutnya tugas Pengaduan Masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data atay Inda sebagai pusat Big Data.
Dalam perkom KPK juga membentuk staff khusus. Staf khusus itu menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh Undang-Undang 19 tahun 2019.
"Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis," kata Alex
Lima bidang yang dipegang staf khusus pimpinan KPK nantinya yakni, Bidang teknologi informasi; Sumber daya alam dan lingkungan; Hukum korporasi dan kejahatan transnasional; Manajemen dan sumber daya manusia; dan Ekonomi dan Bisnis.
Menurut Alex proses pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan).
Baca Juga: KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
Sehingga, proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
-
KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta