Kemudian tugas dewan pengawas dan Inspektorat. Dimana fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.
"Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan" kata Alex.
Dimana, pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019 tugasnya melaksanakan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh dewas," ucap Alex.
Selanjutnya tugas Pengaduan Masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data atay Inda sebagai pusat Big Data.
Dalam perkom KPK juga membentuk staff khusus. Staf khusus itu menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh Undang-Undang 19 tahun 2019.
"Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis," kata Alex
Lima bidang yang dipegang staf khusus pimpinan KPK nantinya yakni, Bidang teknologi informasi; Sumber daya alam dan lingkungan; Hukum korporasi dan kejahatan transnasional; Manajemen dan sumber daya manusia; dan Ekonomi dan Bisnis.
Menurut Alex proses pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan).
Baca Juga: KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
Sehingga, proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
-
KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati