Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait dikeluarkanya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, sebagai penataan organisasi. Hal ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait Perkom KPK, banyak masyarakat sipil anti korupsi yang mengkritik. Perkom itu dianggap bakal membuat organisasi lembaga antirasuah menjadi gemuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikanpenuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Selain itu Alex menyebut beberapa hal terkait Peraturan Komisi KPK. Pertama, terkait perubahan struktur.
Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang.
Kedua, KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur.
Baca Juga: KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ungkap Alex
Ketiga, KPK menambah kedeputian penindakan dalam struktur organisasi. Adapun alasannya karena KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi.
"Salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ucap Alex
Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
Keempat, terkait adanya kedeputian koordinasi dan supervisi yang dimana undang undang tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah. Tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan.
"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19 tahun 2019," ucap Alex.
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
-
KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
-
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda
-
PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B
-
Kemensos-PKP Terjun ke Pasuruan untuk Cek Rumah Orangtua Siswa Sekolah Rakyat Tak Layak Huni
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
-
Mencekam! Eksekusi Hotel Sultan Berujung Hujan Batu, 119 Orang Digelandang Polisi
-
Stok Senjata AS Menipis, Donald Trump Paksa Industri Militer Genjot Produksi Rudal
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina