Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait dikeluarkanya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, sebagai penataan organisasi. Hal ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait Perkom KPK, banyak masyarakat sipil anti korupsi yang mengkritik. Perkom itu dianggap bakal membuat organisasi lembaga antirasuah menjadi gemuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikanpenuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Selain itu Alex menyebut beberapa hal terkait Peraturan Komisi KPK. Pertama, terkait perubahan struktur.
Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang.
Kedua, KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur.
Baca Juga: KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ungkap Alex
Ketiga, KPK menambah kedeputian penindakan dalam struktur organisasi. Adapun alasannya karena KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi.
"Salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ucap Alex
Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
Keempat, terkait adanya kedeputian koordinasi dan supervisi yang dimana undang undang tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah. Tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan.
"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19 tahun 2019," ucap Alex.
Kemudian tugas dewan pengawas dan Inspektorat. Dimana fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.
"Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan" kata Alex.
Dimana, pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019 tugasnya melaksanakan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh dewas," ucap Alex.
Selanjutnya tugas Pengaduan Masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat dibawah tugas Kedeputian Informasi dan Data atay Inda sebagai pusat Big Data.
Dalam perkom KPK juga membentuk staff khusus. Staf khusus itu menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh Undang-Undang 19 tahun 2019.
"Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis," kata Alex
Lima bidang yang dipegang staf khusus pimpinan KPK nantinya yakni, Bidang teknologi informasi; Sumber daya alam dan lingkungan; Hukum korporasi dan kejahatan transnasional; Manajemen dan sumber daya manusia; dan Ekonomi dan Bisnis.
Menurut Alex proses pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan).
Sehingga, proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," tutup Alex.
Berita Terkait
-
Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung
-
KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung
-
Adik Ipar Nurhadi Dijanjikan Rp 10 Miliar Urus Perkara Hiendra Soenjoto
-
Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
-
KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak