Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, keberadaan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan tidak serta merta dapat dilakukan.
Sebab, kata Guspardi, kepala daerah bukan ditunjuk langsung oleh Mendagri maupun Presiden. Melainkan merupakan hasil dari suara rakyat yang diambil melalui pemilihan.
"Itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah. Apalagi kepala daerah bukan dipilih oleh presiden atau mendagri melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada dan jabatannya adalah politis.
Menurut Guspardi, bahwa urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara sederhana. Mengingat mekanisme soal hal itu sudah diatur sendiri melalui dan undang-undang.
"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," papar Guspardi.
Terlepas dari sanksi, Guspardi mengatakan substansi dari Instruksi Mendagri ialah meminta kepala daerah di masing-masing wilayah untuk memastikan penegakan protokol kesehatan dan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama.
"Jadi hal yang wajar jika mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah. Agar secara disiplin dan konsisten menegakan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," Guspardi melanjutkan.
Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes
Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
Berita Terkait
-
Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri
-
Lengkap! 6 Instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah
-
Wakil Ketua DPRD DKI: Saya Kira Mendagri Nggak Asal Copot Kepala Daerah
-
Mendagri Tito Diingatkan Jangan Sampai Asal Copot Anies Baswedan
-
Respons Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Jangan Main Asal Copot Kepala Daerah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!