Suara.com - Pengamat politik Hersubeno Arief angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kanal YouTube-nya Hersubeno Point, dia menyoroti pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian buntut kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.
Pembahasan itu ia kaitkan dengan kontroversi instruksi menteri dalam negeri no.6 tahun 2020, yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.
Hersubeno menilai intruksi menteri dalam negeri tidak cukup memadai untuk menjatuhkan Anies Baswedan karena bagaimanapun dia adalah gubernur yang dipilih oleh rakyat.
"Kita sampai pada kesimpulan bahwa target dari istana untuk mencopot Anies Baswedan itu meleset," ujar Hersubeno dikutip Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, hersubeno membedah instruksi menteri tersebut dari pandangan berbagai ahli yang sepakat bahwa tidak aturan itu tidak bisa digunakan untuk mencopot Anies Baswedan dari jabatannya.
Hersubeno mengutip pendapat ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang dengan tegas mengatakan bahwa inpres itu tidak bisa digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan kepala daerah.
Selain Yusril, Hersubeno juga menyertakan video dari Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid.
"Tolong dikaji lagi dasar hukumnya, perundang-undangannya, karena yang saya pelajari, dalam UU no.23 tahun 2014 dan saya baca, tulisan Prof. Yusril Ihza Mahendra, dikatakan bahwa kepala daerah itu pengangkatannya oleh KPU, pemilihannya oleh rakyat," urai Sodik Mujahid.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Acara Habib Rizieq
Sodik menambahkan, dalam penetapan tersebut menteri dalam negeri bahkan presiden sekalipun tidak bisa ikut campur.
"Begitu kuatnya posisi kepala daerah. Ketika ada sengketa pun, KPU mempersilakan melakukan proses sengketa ke MK. Sekali lagi mendagri atau presiden tidak bisa, itu dalam proses pengangkatannya," tegasnya.
Soal pemberhentian kepala daerah, Sodik melanjutkan, hanya bisa dilakukan melalui proses impeachment oleh DPRD, yang memilihnya.
Selain itu, gubernur punya hak untuk mengadu kepada Mahkamah Agung (MA), sehingga DPRD harus laporan proses impeachment kepada MA.
Jika impeachment tersebut tidak sesuai prosedur, maka bisa ditolak oleh MA.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir
-
Gubernur Aceh Terima Bantuan Asing Pasca Bencana: Ada yang Menolong kok Dipersulit
-
Kunjungi Yogyakarta, PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Sri Sultan HB X
-
Viral! Sepatu Berlumpur Gubernur Aceh Jadi Sorotan Saat Mendampingi Presiden ke Lokasi Bencana
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan