Suara.com - Pengamat politik Hersubeno Arief angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kanal YouTube-nya Hersubeno Point, dia menyoroti pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian buntut kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.
Pembahasan itu ia kaitkan dengan kontroversi instruksi menteri dalam negeri no.6 tahun 2020, yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.
Hersubeno menilai intruksi menteri dalam negeri tidak cukup memadai untuk menjatuhkan Anies Baswedan karena bagaimanapun dia adalah gubernur yang dipilih oleh rakyat.
"Kita sampai pada kesimpulan bahwa target dari istana untuk mencopot Anies Baswedan itu meleset," ujar Hersubeno dikutip Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, hersubeno membedah instruksi menteri tersebut dari pandangan berbagai ahli yang sepakat bahwa tidak aturan itu tidak bisa digunakan untuk mencopot Anies Baswedan dari jabatannya.
Hersubeno mengutip pendapat ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang dengan tegas mengatakan bahwa inpres itu tidak bisa digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan kepala daerah.
Selain Yusril, Hersubeno juga menyertakan video dari Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid.
"Tolong dikaji lagi dasar hukumnya, perundang-undangannya, karena yang saya pelajari, dalam UU no.23 tahun 2014 dan saya baca, tulisan Prof. Yusril Ihza Mahendra, dikatakan bahwa kepala daerah itu pengangkatannya oleh KPU, pemilihannya oleh rakyat," urai Sodik Mujahid.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Acara Habib Rizieq
Sodik menambahkan, dalam penetapan tersebut menteri dalam negeri bahkan presiden sekalipun tidak bisa ikut campur.
"Begitu kuatnya posisi kepala daerah. Ketika ada sengketa pun, KPU mempersilakan melakukan proses sengketa ke MK. Sekali lagi mendagri atau presiden tidak bisa, itu dalam proses pengangkatannya," tegasnya.
Soal pemberhentian kepala daerah, Sodik melanjutkan, hanya bisa dilakukan melalui proses impeachment oleh DPRD, yang memilihnya.
Selain itu, gubernur punya hak untuk mengadu kepada Mahkamah Agung (MA), sehingga DPRD harus laporan proses impeachment kepada MA.
Jika impeachment tersebut tidak sesuai prosedur, maka bisa ditolak oleh MA.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Mensos Gus Ipul dan Wagub Maluku Utara Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Sekolah Rakyat
-
Hardiknas di Patung Kuda, BEM SI Bawa 10 Tuntutan Pendidikan
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM