Suara.com - Pengamat politik Hersubeno Arief angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kanal YouTube-nya Hersubeno Point, dia menyoroti pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian buntut kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.
Pembahasan itu ia kaitkan dengan kontroversi instruksi menteri dalam negeri no.6 tahun 2020, yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.
Hersubeno menilai intruksi menteri dalam negeri tidak cukup memadai untuk menjatuhkan Anies Baswedan karena bagaimanapun dia adalah gubernur yang dipilih oleh rakyat.
"Kita sampai pada kesimpulan bahwa target dari istana untuk mencopot Anies Baswedan itu meleset," ujar Hersubeno dikutip Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, hersubeno membedah instruksi menteri tersebut dari pandangan berbagai ahli yang sepakat bahwa tidak aturan itu tidak bisa digunakan untuk mencopot Anies Baswedan dari jabatannya.
Hersubeno mengutip pendapat ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang dengan tegas mengatakan bahwa inpres itu tidak bisa digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan kepala daerah.
Selain Yusril, Hersubeno juga menyertakan video dari Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid.
"Tolong dikaji lagi dasar hukumnya, perundang-undangannya, karena yang saya pelajari, dalam UU no.23 tahun 2014 dan saya baca, tulisan Prof. Yusril Ihza Mahendra, dikatakan bahwa kepala daerah itu pengangkatannya oleh KPU, pemilihannya oleh rakyat," urai Sodik Mujahid.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Acara Habib Rizieq
Sodik menambahkan, dalam penetapan tersebut menteri dalam negeri bahkan presiden sekalipun tidak bisa ikut campur.
"Begitu kuatnya posisi kepala daerah. Ketika ada sengketa pun, KPU mempersilakan melakukan proses sengketa ke MK. Sekali lagi mendagri atau presiden tidak bisa, itu dalam proses pengangkatannya," tegasnya.
Soal pemberhentian kepala daerah, Sodik melanjutkan, hanya bisa dilakukan melalui proses impeachment oleh DPRD, yang memilihnya.
Selain itu, gubernur punya hak untuk mengadu kepada Mahkamah Agung (MA), sehingga DPRD harus laporan proses impeachment kepada MA.
Jika impeachment tersebut tidak sesuai prosedur, maka bisa ditolak oleh MA.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Akui Sentimen Pasar Negatif
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Jadi Kandidat Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Usung Penguatan Sistem Pembayaran
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!