Suara.com - Seorang pria yang tertangkap kamera membunuh anjing dengan cara menembaknya dengan senapan sedang diburu publik Malaysia.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram, terlihat seorang pria tega menembak seekor induk anjing beserta lima anaknya.
Awalnya insiden penembakan itu dilaporkan oleh World Of Buzz, yang menyebutkan Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia - SAFM sedang memburu seorang pria yang tega menembak tiga ekor anjing.
Tak lama setelah berita tersebut beredar, kemudian seseorang menghubungi outlet berita tersebut yang mengaku mengetahui insiden tersebut.
"Setelah menemukan postingan di halaman Anda tentang seorang pria yang menembak anjing, saya kemudian ingat pernah menemukan sesuatu yang serupa sebelumnya di Instagram Stories seseorang," kata sumber tersebut yang tidak diungkapkan identitasnya.
"Saya ingat siapa yang mempostingnya karena itu bukan sesuatu yang bisa Anda lupakan. Ini tidak seperti semua orang menembak anjing, kan?" dia menambahkan.
Sumber tersebut mengaku ia melihat video serupa dari sebuah postingan yang kemudian disimpan di highlights akun tersebut.
Menurut keterangan postingan tersebut, video itu diunggah sekitar 40 minggu lalu. Sumber tersebut juga mengungkapkan jika ada video lain yang juga memperlihatkan penembakan terhadap anjing.
Dalam video tersebut, pengunggah menuliskan keterangan: "1 ibu, 5 anak, semuanya sudah beres. Terakhir. Ternyata, ada 5 anak anjing, bukan hanya 3. Kami tidak hanya menembak mereka tanpa alasan tetapi karena mereka bermain di beranda rumah kami."
Baca Juga: Pelatih yang Dua Kali Kalahkan Indonesia Perpanjang Kontrak dengan Malaysia
Unggahan tersebut kemudian memancing komentar beragam dari warganet dan beberapa mengungkapkan dari mana pelaku berasal.
"Mereka berasal dari Terengganu tetapi saya tidak terlalu yakin apakah insiden itu terjadi di Terengganu juga." tulisnya.
"Saya takut dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa tentang hal ini. Orang seperti ini harus dihukum," ujar sumber tersebut.
Di Malaysia pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dituntut berdasarkan pasal 30 dari Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 346 juta) atau hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar