Suara.com - Seorang pria yang tertangkap kamera membunuh anjing dengan cara menembaknya dengan senapan sedang diburu publik Malaysia.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram, terlihat seorang pria tega menembak seekor induk anjing beserta lima anaknya.
Awalnya insiden penembakan itu dilaporkan oleh World Of Buzz, yang menyebutkan Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia - SAFM sedang memburu seorang pria yang tega menembak tiga ekor anjing.
Tak lama setelah berita tersebut beredar, kemudian seseorang menghubungi outlet berita tersebut yang mengaku mengetahui insiden tersebut.
"Setelah menemukan postingan di halaman Anda tentang seorang pria yang menembak anjing, saya kemudian ingat pernah menemukan sesuatu yang serupa sebelumnya di Instagram Stories seseorang," kata sumber tersebut yang tidak diungkapkan identitasnya.
"Saya ingat siapa yang mempostingnya karena itu bukan sesuatu yang bisa Anda lupakan. Ini tidak seperti semua orang menembak anjing, kan?" dia menambahkan.
Sumber tersebut mengaku ia melihat video serupa dari sebuah postingan yang kemudian disimpan di highlights akun tersebut.
Menurut keterangan postingan tersebut, video itu diunggah sekitar 40 minggu lalu. Sumber tersebut juga mengungkapkan jika ada video lain yang juga memperlihatkan penembakan terhadap anjing.
Dalam video tersebut, pengunggah menuliskan keterangan: "1 ibu, 5 anak, semuanya sudah beres. Terakhir. Ternyata, ada 5 anak anjing, bukan hanya 3. Kami tidak hanya menembak mereka tanpa alasan tetapi karena mereka bermain di beranda rumah kami."
Baca Juga: Pelatih yang Dua Kali Kalahkan Indonesia Perpanjang Kontrak dengan Malaysia
Unggahan tersebut kemudian memancing komentar beragam dari warganet dan beberapa mengungkapkan dari mana pelaku berasal.
"Mereka berasal dari Terengganu tetapi saya tidak terlalu yakin apakah insiden itu terjadi di Terengganu juga." tulisnya.
"Saya takut dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa tentang hal ini. Orang seperti ini harus dihukum," ujar sumber tersebut.
Di Malaysia pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dituntut berdasarkan pasal 30 dari Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 346 juta) atau hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Dewa United Pertahankan Ivar Jenner di Tengah Beredarnya Rumor Transfer Persija Jakarta
-
Perbedaan Sunscreen vs Sunblock, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
9 Rekomendasi Moisturizer Murah di Bawah Rp50 Ribu untuk Kulit Glowing
-
Harga Sunblock Water Resistant, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Anti Luntur!
-
PNM Bangun Ekosistem Pembiayaan Mekaar, Bunga 8 Persen
-
ESDM Buka Tender PLTS 30 GW, Jadi Langkah Awal Proyek Energi Surya 100 GW
-
Indonesia Bullion Market Association Resmi Hadir, Jadi Wadah Penguatan Ekosistem Emas Nasional
-
Karhutla di Kalimantan Kembali Meluas, Greenpeace Desak Pencegahan Diperkuat
-
Awas! 39 Anak di Jateng Terpapar Radikalisme Lewat Game Online dan Medsos