Suara.com - Seorang pria yang tertangkap kamera membunuh anjing dengan cara menembaknya dengan senapan sedang diburu publik Malaysia.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram, terlihat seorang pria tega menembak seekor induk anjing beserta lima anaknya.
Awalnya insiden penembakan itu dilaporkan oleh World Of Buzz, yang menyebutkan Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia - SAFM sedang memburu seorang pria yang tega menembak tiga ekor anjing.
Tak lama setelah berita tersebut beredar, kemudian seseorang menghubungi outlet berita tersebut yang mengaku mengetahui insiden tersebut.
"Setelah menemukan postingan di halaman Anda tentang seorang pria yang menembak anjing, saya kemudian ingat pernah menemukan sesuatu yang serupa sebelumnya di Instagram Stories seseorang," kata sumber tersebut yang tidak diungkapkan identitasnya.
"Saya ingat siapa yang mempostingnya karena itu bukan sesuatu yang bisa Anda lupakan. Ini tidak seperti semua orang menembak anjing, kan?" dia menambahkan.
Sumber tersebut mengaku ia melihat video serupa dari sebuah postingan yang kemudian disimpan di highlights akun tersebut.
Menurut keterangan postingan tersebut, video itu diunggah sekitar 40 minggu lalu. Sumber tersebut juga mengungkapkan jika ada video lain yang juga memperlihatkan penembakan terhadap anjing.
Dalam video tersebut, pengunggah menuliskan keterangan: "1 ibu, 5 anak, semuanya sudah beres. Terakhir. Ternyata, ada 5 anak anjing, bukan hanya 3. Kami tidak hanya menembak mereka tanpa alasan tetapi karena mereka bermain di beranda rumah kami."
Baca Juga: Pelatih yang Dua Kali Kalahkan Indonesia Perpanjang Kontrak dengan Malaysia
Unggahan tersebut kemudian memancing komentar beragam dari warganet dan beberapa mengungkapkan dari mana pelaku berasal.
"Mereka berasal dari Terengganu tetapi saya tidak terlalu yakin apakah insiden itu terjadi di Terengganu juga." tulisnya.
"Saya takut dan tidak tahu harus mengeluh kepada siapa tentang hal ini. Orang seperti ini harus dihukum," ujar sumber tersebut.
Di Malaysia pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dituntut berdasarkan pasal 30 dari Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 346 juta) atau hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual