Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah soal namanya yang disebut Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan. Azis disebutkan Napoleon sempat menerima telepon dari terdakwa Tommy Sumardi di ruangannya.
Menurut Azis, bantahan senada juga sudah diutarakan pihak Tommy terkait keterangan jenderal bintang dua itu.
"Sudah dibantah sama Pak Tommy, sudah dibantah ini sama Tommy. Saya tak merasa, sudah dibantah itu," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (25/11/2020).
Azis sekaligus membantah apabila dirinya ada keterkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau masalah itu, kita lihat perkembangan, dan itu sudah dibantah oleh Pak Tommy sendiri. Saya enggak merasa ada hubungan," kata Azis.
Reaksi Tommy
Terdakwa Tommy Sumardi membantah keterangan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kedekatannya dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Napoelon saat menjadi saksi dalam sidang perkara kepengurusan red notice, Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut, Tommy Sumardi duduk sebagai terdakwa.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor menyatakan, Napoleon -- yang juga selaku terdakwa-- banyak mengarang cerita dalam persidangan. Sebab, apa yang disampaikan oleh eks Kadiv Hubinter itu tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin, Polri: Tak Ada di BAP
"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih. Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin," ujar Dion kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Dion menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh Napoleon dalam sidang kemarin sebagai upaya menggiring opini. Menurut dia, hal itu dilakukan Napoleon dengan tujuan mengalihkan perhatian dari jerat hukum yang sedang di alami.
"Biasalah, yang namanya terdakwa kan, dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," sambungnya.
Dion menambahkan, Napoleon seolah-olah tidak mengakui perbuatannya dalam perkara ini. Misalnya, perbuatan menghapus red notice Djoko Tjandra ke pihak imigrasi.
"Yang pasti, silahkan menilai tabiat terdakwa. Dia tidak mengakui perbuatannya, soal surat ke imigrasi hapus red notice Joko Tjandra, keterangannya berbeda dengan bawahannya, soal pertemuan dengan Tommy Sumardi dia menyangkal waktunya sehingga berbeda dengan keterangan dua Sesprinya sendiri," jelas Dion.
"Berbeda juga dengan alat bukti elektronik berupa whatsapnya sendiri yang mengkonfirmasi pertemuan, bisa dipercaya apa tidak orang macam itu," imbuhnya.
Menurut Dion, kliennya juga membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh Napoleon. Pasalnya, Tommy Sumardi tidak pernah membicarakan dua nama tersebut seperti apa yang disampaikan oleh Napoleon.
"Makanya, saya challenge dengan BAP Napoleon. Dalam BAP nya tidak pernah menyebut nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin. Jadi, apakah Napoleon bohong atau tidak? silahkan publik yang menilai sendiri," tutup Dion.
Keterangan Napoleon
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Napoleon menyebut nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Semula, dia bercerita ihwal perkenalannya dengan Tommy Sumardi.
Pada awal April 2020, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo -- yang juga terdakwa -- mengenalkan Tommy kepada Napoleon. Dalam pertemuan di ruangan Napoleon, Tommy disebut meminta bantuan untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
"Setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, 'Silakan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga'. Sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang sespri saya. Sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," kata Napoleon.
Saat itu, Napoleon mengaku tidak percaya terhadap sosok Tommy Sumardi. Dia merasa heran, mengapa Tommy bisa mengajak sosok Prasetijo untuk menemuinya.
"Lalu berceritalah terdakwa bahwa beliau ke sini sampai bisa membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangan saya, itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," beber Napoleon.
Kepada Napoelon, Tommy mengaku sudah mendapat restu dari Kabareskrim untuk bertemu dirinya.Bahkan, Napoleon menyebut jika Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim.
"Terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu kabareskrim polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," papar dia.
Napoleon melanjutkan, Tommy kemudian menghubungi seseorang yang ternyata adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sambungan telpon tersebut sempat diserahkan Tommy kepada Napoleon.
"Tetapi saya kembali tidak mudah percaya lalu melihat gestur saya kurang percaya. Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan 'bang Azis', 'Azis siapa?' 'Azis Syamsuddin'.'Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya'. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, 'Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, Eh bang apa kabar? Baik'," tutur Napoleon.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos