Suara.com - Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Jokowi, mengaku melihat proses operasi tangkap tangan KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno - Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Ngabalin sendiri mengakui satu pesawat dengan Edhy Prabowo, karena masuk rombongan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat.
"Iya, saya satu pesawat, satu tim, satu rombongan dari Jakarta, kemudian ke Hawaii. Agendanya sama," kata Ngabalin.
Ngabalin lantas menceritakan detik-detik penangkapan Edhy Prabowo oleh tim penyidik KPK.
"Kan mereka datang, saya ada di situ, tapi awalnya abang tidak tahu itu KPK. Penjelasannya kami juga tidak tahu karena dari belakang jalan. KPK datang, yang bilang KPK itu orang-orang di situ. Sudah kan ada dua jalur tuh di Terminal III, mereka suruh 'Pak Ngabalin di sini saja'," kata Ngabalin, Rabu.
KPK melakukan OTT terhadap 17 orang termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi terkait dugaan kasus korupsi penetapan calon eksportir benih lobster.
OTT itu dilakukan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.30 WIB, saat rombongan kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Kami pisah tadi di bandara. Kami pisah karena kan tadi kan Bang Ali tanya, mereka kemukakan bahwa 'Pak Ngabalin di sini saja'. Itu isyarat untuk kita pisah rombongan," ujar Ngabalin.
Baca Juga: Aloha KPK, Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Sepulang dari Hawaii
Ngabalin lalu keluar dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menjalani prosedur seperti biasa.
"Saya lalu mendatangi imigrasi, tes swab segala macam, keterangan swab kita di luar negeri. Jadi tidak langsung pulang, mesti tunggu, periksa barang apa segala macam. Normallah," ungkap Ngabalin.
Menurut Ngabalin, selama di Bandara Soetta, Edhy kooperatif dengan petugas KPK.
"Pak Edhy juga bagus, Pak Edhy juga sangat kooperatif. Teman-teman KPK juga melaksanakan tugas dengan baik. Enaklah tadi," kata Ngabalin.
KPK mengirimkan tiga satuan tugas untuk melakukan OTT terhadap Edhy tersebut termasuk satgas yang dipimpin penyidik Novel Baswedan.
Menurut Ngabalin, Edhy keluar negeri untuk melakukan tugas sebagai menteri.
Berita Terkait
-
Aloha KPK, Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Sepulang dari Hawaii
-
Pimpin Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan Istri, BW: Bravo Mas Novel
-
KPK Amankan Menteri Edhy Prabowo, Begini Sikap DPP Partai Gerindra
-
Ketika Arief Poyuono Sebut Edhy Prabowo si Gembala Lobster
-
Momen Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti Tertawa Bersama
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana