Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi perizinan benih lobster, pada Rabu (25/11/2020) malam.
Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.
Pantauan suara com, Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB.
Edhy nampak memakai rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Edhy nampak berjalan dibawa ke ruang konferensi pers bersama tersangka lainnya.
Selain Edhy, belum diketahui berapa pasti jumlah tersangka lainnya yang ditetapkan KPK.
Edhy nampak berjalan dengan tangan diborgol dan memakai masker.
Ia, juga sempat berhenti ketika awak media memanggil ketika ingin ditampilkan dalam konferensi pers.
Hingga berita ini diturunkan, KPK akan mengumumkan detail kasus yang menjerat Edhy yang dipimpin langsung oleh pimpinan KPK. Konferensi pers akan dilaksanakan di Gedung Penunjang Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK setelah kepulangannya dari Kota Honolulu, Amerika Serikat. Ia ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster yang tengah aktif dijalankan oleh kementerian KKP.
Baca Juga: Nasib Edhy Prabowo Sejak Ditangkap? KPK: Tunggu Konferensi Pers Malam Ini
Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu Debit ATM yang diduga terkait dalam dugaan korupsi ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian KKP.
Adapun total yang sempat diamankan oleh KPK berjumlah 17 orang. Selain Edhy dan Istri. Ada sejumlah pihak dari Kementerian KKP dan pihak swasta.
Mereka pun ditangkap disejumlah lokasi seperti di Jakarta, Depok, Jawa Barat dan Bandara Soekarno Hatta.
Dalam penangkapan Edhy dipimpin langsung oleh penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo Ternyata Diam-diam Sudah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Rp100 M Disorot
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?
-
Terekam CCTV! Detik-detik Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Rumah Hancur, 2 Terluka
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Analis Politik 'Roasting' PSI: Gimmick 'Bapak J' Cuma Tanda Partai Lemah dan Miskin Gagasan
-
Minta Maaf Usai Viral, Legislator Dheninda Chaerunnisa Bantah Cibir Pendemo: Ya Allah, Buat Apa?
-
BGN Sebut Rp10 Ribu Cukup untuk Menu MBG Ayam dan Telur: Presiden Sendiri yang Hitung
-
Suara Ibu Indonesia Minta MBG Disetop: Moratorium dan Evaluasi Total!
-
Isu Panas Ekstrem di Jakarta Tidak Benar, Gubernur Pramono: Cuaca Normal, Tiga Hari ke Depan Hujan
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara