Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan hotel dan gedung di ibu kota untuk menggelar resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Terhitung sudah ada lebih dari 30 hotel yang diizinkan untuk menggelar hajatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan 30 hotel itu dianggap sudah layak untuk menggelar resepsi. Kelayakan dinilai dari aturan menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi yang sudah ia terbitkan.
"Saat ini yang sudah kami berikan 30-an izin (gelar pesta pernikahan)," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya jumlah ini akan terus bertambah dalam waktu dekat. Sebab masih ada hotel yang mengajukan izin untuk menggelar resepsi kepada pihaknya.
"Pendaftar lebih dari itu, kita masih terus berproses yang masuk karena kita harus tinjau simulasi ya kan," ujarnya.
Untuk bisa memberikan izin kepada hotel, pelaku usaha harus mengajukan proposal yang berisi rencana penyelenggaraan resepsi setelah menyesuaikan aturan protokol kesehatan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan survei untuk menilai kelayakannya.
Dari semua pendaftar, Gumilar menyatakan ada juga hotel yang ditolak proposalnya. Mereka diminta untuk merevisi agar sesuai dengan aturan yang ia buat.
"Ada beberpaa juga yang ngajuin, SOP protokolnya nggak bagus langsung kami kembalikan, revisi total," tuturnya.
Baca Juga: Wagub DKI: Pemprov Tak Segan Tarik Kembali Rem Darurat Bila...
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka