Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sampai menggelar ratas atau rapat terbatas, mengumpulkan beberapa pejabat kementerian dan lembaga untuk membahas pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ogah diperiksa terkait kesehatan dan perkara kerumunannya.
Rapat terbatas itu dilakukan Mahfud dengan Kepala BNPB/Ketua Satgas Covid-19, Ditjen P2P Kemenkes, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadivkum Mabes Polri dan Jamintel Kejagung, dan Badan Intelijen Negara pada Minggu (29/11/2020).
Hasilnya, pemerintah meminta Habib Rizieq untuk bersikap kooperatif memenuhi sejumlah pemeriksaan corona karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19 sehingga pemerintah wajib melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penganan covid-19 berhasil," kata Mahfud dalam jumpa pers usai rapat, Minggu (29/11/2020).
Mahfud menegaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU di atas.
"Di sini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.
"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP, pasal 212 dan 216, jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung Habib Rizieq yang dikabarkan sudah sehat oleh beberapa pengikutnya seharusnya bisa segera memenuhi panggilan Satgas Covid-19 untuk tracing kasus, termasuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunannya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama, karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan COVID-19," imbuh Mahfud.
Berita Terkait
-
Heboh! Bocah Ini Ajak Baku Hantam Siapa Saja yang Sentuh Rizieq Shihab
-
Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah
-
Ini Nama-nama 4 Petinggi RS UMMI yang Diperiksa Polisi soal Rizieq Hari Ini
-
Diduga Tutupi Swab Rizieq, Direktur hingga Perawat RS Ummi Diperiksa Polisi
-
Kronologis Wagub DKI Positif Corona, Tertular di Acara Habib Rizieq?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut