News / Metropolitan
Selasa, 01 Desember 2020 | 11:41 WIB
Sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) berjaga di Jalan Petamburan III, mengarah ke kediaman Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Load More