Suara.com - Pianangki Sirna Malasari membantah keterangan yang menyebutkan jika ia tidak melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat membeli mobil mewah jenis BMW X5. Dia menyebut, pembelian seluruh koleksi mobil miliknya telah dilaporkan ke PPATK.
Hal itu disampaikan oleh Pinangki dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2020). Keterangan itu dia sampaikan saat menanggapi keterangan saksi Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra.
"Saya selama ini pembelian mobil saya sebelumnya adalah cash, dan itu sudah by system dilaporkan PPATK semua. Jadi tidak ada seorang sales menawarkan PPATK, tidak ya, tidak ada," kata Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pinangki turut menampik keterangan Yeni yang menyebutkan kalau dia membeli mobil karena memenangkan suatu kasus. Bagi dia, hal tersebut amat tidak logis disampaikan oleh seorang pembeli kepada sales.
"Tidak logis saya mengatakan begitu pada seorang sales, ketemu juga baru kan," sambungnya.
Keterangan Yeni
Yeni merupakan sosok yang melayani Pinangki saat membeli mobil jenis BMW X-5 secara tunai sebesar Rp. 1,709 miliar. Diketahui, Pinangki membeli mobil tersebut dari uang hasil suap dari Djoko Tjandra.
Semula, Pinangki membayar uang muka senilai Rp. 25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp. 475 juta.
Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp. 490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp. 490 juta dan 129 juta transfer bank.
Baca Juga: Dokter Beberkan Rincian Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan
Yeni mengatakan, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke PPATK. Dia mengaku, telah menawarkan Pinangki untuk mengisi formulir pelaporan PPATK.
Sayangnya, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Paslanya, Pinangki merasa keberatan sehingga pembelian mobil mewah itu tidak dilaporkan ke PPATK.
"Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sdah tidak apa-apa'," kata Yeni.
Majelis hakim lantas bertanya pada Yeni mengapa Pinangki bisa membeli mobil mewah tersebut secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan memang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Pinangki Beli Mobil BMW X5 Tunai Usai Menang Kasus
-
Dokter Beberkan Rincian Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan
-
Gandeng PPATK, KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Edhy Prabowo ke Pihak Lain
-
Selama jadi Jaksa Kerap Berulah, Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Berat
-
Pesan Pinangki ke Sang Anak: I'm Sorry. Mommy in Jail, Please Pray for Me
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba