Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam menelusuri dugaan aliran uang suap menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pihak lain.
Diketahui, Edhy Prabowo saat ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020).
Menurut Ali, untuk dugaan aliran suap ke pihak lain, KPK tentu akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus suap benih lobster ini.
"Kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujar Ali.
Edhy Prabowo dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).
Berita Terkait
-
Sujiwo Tejo: Mau ICW Jadi 1000, Korupsi Tetap Ada Selama Pemimpinnya Tamak
-
KPK Berpotensi Seret Ali Ngabalin di Kasus Suap Benih Lobster
-
Ikut Pergi ke Hawaii, KPK Usut Dugaan Ngabalin Terlibat Kasus Edhy Prabowo
-
Kelar Diperiksa Kasus Bakamla, Leni dan Juli Ma'ruf Resmi Ditahan KPK
-
KPK Buka Peluang Jerat PT. ACK Tersangka Korporasi Kasus Suap Lobster
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri