Suara.com - Pinangki Sirna Malasari, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA memberikan tanggapan dalam persidangan. Dia mengaku diberhentikan sementara baik sebagai jaksa maupun ASN di Kejaksaan Agung RI.
Pemberhentian sementara dari Korps Adhyaksa terhadap Pinangki terhitung sejak 8 Agustus 2020.
Dia mengaku, sanksi pemberhentian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Pinangki mengaku, sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, karena penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan, dia tetap diberhentikan sementara sebagai jaksa maupun ASN.
"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," kata Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Luphia Claudia Huae. Dia adalah sosok yang pernah memeriksa Pinangki dalam kapasitas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung.
Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural. Hal tersebut merujuk pada surat Wakil Jaksa Agung tertanggal 29 Juli 2020.
"Kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," ucap Luphia.
Hal tersebut merujuk pada tindakan Pinangki yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat ada 9 perjalanan dinas tanpa izin yang Pinangki lakukan.
Baca Juga: Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah
"11 kali perjalanan dinas di 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Luphia.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?