Suara.com - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum.
Diketahui Ferdinand dilaporkan putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Musjwira Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada, Rabu (2/12/2020) kemarin.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan yang sama juga dilakukan putri JK terhadap Rudi S. Kamri.
Terkait pelaporan ini, Ferdinand berujar akan datang apabila kemudian kepolisian melakukan pemanggilan.
"Iya dong, pastilah (kooperatif). Kita warga negara yang taat hukum," kata Ferdinand dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Tak Merujuk ke JK
Ferdinand Hutahaean mengatakan ada kesalapahaman seiring dengan adanya laporan dari putri JK kepada dirinya dan Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu diketahui terkait cuitan Ferdinand menyoal "Caplin bawa duit sekoper ke Arab".
Baca Juga: Ferdinand Geram ke Veronica Koman: Jadi Pelacur Saja daripada Pengkhianat
Padahal, dikatakan Ferdinand, cuitan tersebut tidak ditujukan untuk Jusuf Kalla (JK).
"Pelaporan itu salah alamat karena cuitan saya tidak ditujukan kepada pelapor dan keluarganya. Ini saya pikir salah paham ya, terlebih pelapor belum pernah meminta klarifikasi kepada saya tentang cuitan saya," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
"Jadi artinya dengan persepsi dan perasaan pelapor yang merasa dituduh dijadikan dasar untuk melaporkan," sambungnya.
Ferdinand menegaskan bahwa sosok Caplin yang ia tulis bukan untuk merujuk ke JK.
Kendati begitu, ia sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Caplin.
"Apa yang saya sampaikan tentang kata Caplin itu bukanlah kepada Pak JK tetapi kepada sosok yang saya sendiri belum tahu siapa orangnya. Tapi dari analisa saya bahwa orang ini punya logistik besar untuk menggerakan politik sekarang menuju Pilpres 2024. Nah siapa orang ini? Itulah mari kita cari sama-sama," tutur Ferdinand.
Berita Terkait
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
-
Baleg DPR RI Rapat Undang Jusuf Kalla, Ada Apa?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya