Suara.com - Teks prosedur kompleks merupakan salah satu jenis teks yang berisikan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu. Dalam artikel ini akan dijelaskan struktur teks prosedur kompleks, tujuan dan kaidah bahasa yang digunakan. Simak baik-baik.
Teks prosedur kompleks bertujuan untuk mempermudah penjelasan pemanfaatan suatu aktivitas, pembuatan barang, dan lain sebagainya sesuai dengan urutan sehingga bisa selesai dengan hasil yang memuaskan.
Struktur Teks Prosedur Kompleks
Struktur teks prosedur kompleks terdiri atas tiga unsur utama, antara lain sebagai berikut:
1. Bagian Tujuan
Bagian pertama adalah bagian tujuan. Di dalamnya terdapat penjelasan tujuan pembuatan teks dari awal sampai akhir. Judul teks sudah memperlihatkan tujuan tersebut. Misalnya "Cara mendapatkan uang secara online."
2. Material
Bagian kedua berisikan informasi persoalan alat, bahan, dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Hal ini mudah diamati dari teks prosedur kompleks bertema resep masakan. Di dalamnya akan ada alat, bahan, dan cara memasak makanan tertentu.
Baca Juga: Apa itu Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran?
Kalau judulnya "Cara mendapatkan uang secara online" maka dalam teks prosedur kompleks bagian kedua, material yang dipaparkan umumnya berupa skill, alat, dan tindakan yang harus dilakukan supaya seseorang yang mengikuti teks prosedural kompleks ini bisa mewujudkan tujuannya dengan mengikuti tahapan-tahapan yang dijelaskan.
3. Langkah-langkah
Ini merupakan bagian ketiga dan terakhir. Berisikan penjelasan tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara terperinci supaya pembaca teks prosedural kompleks ini mencapai tujuan yang disasarnya. Bagian ini ditulis secara berurutan dan tidak dapat diubah atau diganti-ganti. Bila urutannya berubah maka hasilnya bisa buruk.
Kaidah Bahasa yang Digunakan
Kaidah bahasa yang digunakan dalam membuat teks prosedural kompleks antara lain sebagai berikut:
1. Kata Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
7 Siswa Korban Insiden Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru Kembali Sekolah, Polisi Beri Trauma Healing
-
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?