Suara.com - Teks prosedur kompleks merupakan salah satu jenis teks yang berisikan langkah-langkah untuk melakukan sesuatu. Dalam artikel ini akan dijelaskan struktur teks prosedur kompleks, tujuan dan kaidah bahasa yang digunakan. Simak baik-baik.
Teks prosedur kompleks bertujuan untuk mempermudah penjelasan pemanfaatan suatu aktivitas, pembuatan barang, dan lain sebagainya sesuai dengan urutan sehingga bisa selesai dengan hasil yang memuaskan.
Struktur Teks Prosedur Kompleks
Struktur teks prosedur kompleks terdiri atas tiga unsur utama, antara lain sebagai berikut:
1. Bagian Tujuan
Bagian pertama adalah bagian tujuan. Di dalamnya terdapat penjelasan tujuan pembuatan teks dari awal sampai akhir. Judul teks sudah memperlihatkan tujuan tersebut. Misalnya "Cara mendapatkan uang secara online."
2. Material
Bagian kedua berisikan informasi persoalan alat, bahan, dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan. Hal ini mudah diamati dari teks prosedur kompleks bertema resep masakan. Di dalamnya akan ada alat, bahan, dan cara memasak makanan tertentu.
Baca Juga: Apa itu Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran?
Kalau judulnya "Cara mendapatkan uang secara online" maka dalam teks prosedur kompleks bagian kedua, material yang dipaparkan umumnya berupa skill, alat, dan tindakan yang harus dilakukan supaya seseorang yang mengikuti teks prosedural kompleks ini bisa mewujudkan tujuannya dengan mengikuti tahapan-tahapan yang dijelaskan.
3. Langkah-langkah
Ini merupakan bagian ketiga dan terakhir. Berisikan penjelasan tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara terperinci supaya pembaca teks prosedural kompleks ini mencapai tujuan yang disasarnya. Bagian ini ditulis secara berurutan dan tidak dapat diubah atau diganti-ganti. Bila urutannya berubah maka hasilnya bisa buruk.
Kaidah Bahasa yang Digunakan
Kaidah bahasa yang digunakan dalam membuat teks prosedural kompleks antara lain sebagai berikut:
1. Kata Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?