Suara.com - ICJR sangat menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah lainnya untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi ini.
Dalam rilisnya yang diterima Suara.com, Senin (7/12/2020) pagi, ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.
"Pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangannya.
Diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada 6 Desember 2020 dini hari. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik saat ini dan akhirnya mencuat kembali pernyataan ketua KPK Firli Bahuri yang meminta penjatuhan bahkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kasus-kasus korupsi dalam masa pandemi.
ICJR dalam laporan kebijakan hukuman mati 2020 “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dikeluarkan pada Oktober 2020 telah memprediksi bahwa wacana pidana mati di tengah pandemi ini akan digunakan untuk, seolah-olah sebagai solusi atas permasalahan korupsi di pemerintahan.
Dalam laporan tersebut ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara. Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberlakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.
Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
"Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (peringkat 80), dan Iran (peringkat 146)," papar Erasmus.
Kata dia, selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam
Padahal faktanya tidak ada satupun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati. Contoh paling konkrit misalnya dari praktik kebijakan narkotika dengan mengusung slogan perang terhadap narkotika sejak 2015 yang secara agresif menerapkan hukuman mati, terbukti sama sekali tidak berimbas pada penurunan angka peredaran gelap narkotika sampai saat ini.
Sektor narkotika yang selalu menggunakan narasi hukuman mati merupakan salah satu sektor penegakan hukum dan perlindungan warga negara paling bermasalah menurut banyak penelitian di Indonesia.
Begitu pula dengan kebijakan pemberantasan korupsi, ICJR sangat menentang keras rencana Pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi ini. ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh Pemerintah yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.
Pembenahan sistem pengawasan di pemerintahan untuk mencegah korupsi belum berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan terus bermunculannya kasus-kasus korupsi khususnya yang ada di lingkungan Kementerian Sosial.
Menteri Sosial periode sebelumnya yakni Idrus Marham baru pada 2019 lalu terjerat kasus korupsi pembangunan PLTU Riau. Kemudian jauh sebelumnya pada 2011, Menteri Sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah, juga sempat tersandung kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit. Fokusnya harus pada pembaruan sistem, tidak hanya berfokus pada hukuman.
"Narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia," kata Erasmus.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam
-
Korupsi Mensos Termasuk Super Extraordinary, PAN Tagih Hukuman Mati
-
Pakai Pasal Ini, Mensos Juliari Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati
-
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
-
Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'
-
Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026
-
PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai
-
Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia
-
Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun
-
Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi