Kendati demikian, lanjut dia, masih diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih dilakukan oleh sejumlah pejabat.
"Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi maka hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan," kata pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember.
Menurut dia, korupsi masih menjadi masalah besar di Indoensia karena pelakunya adalah para elite tingkat atas dan KPK telah membuktikan masih menjadi lembaga antirasuah yang bisa menangkap siapa saja tanpa pandang bulu.
"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya," katanya.
Ia menjelaskan salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor yang didalamnya termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi, namun pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.
"Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan," ujarnya.
Pengajar hukum pidana Universitas Jember mengatakan Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lainnya untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegritas, sehingga tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
"Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silakan berhadapan dengan hukum," kata ketua jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.
Terkait dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi terntentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi.
Baca Juga: Pengamat: KPK Punya Dasar Kuat Jerat Mensos Juliari Hukuman Mati
"Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi kriteria pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu, namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, maka tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," ujarnya. []
Tag
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?