Suara.com - Bagi pecinta motor modifikasi, knalpot menjadi salah satu bagian yang sering diotak-atik. Biasanya, knalpot yang asli dari pabrik akan diganti dengan knalpot yang bersuara lebih nyaring.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @ReceinAja, dua motor modifikasi knalpotnya diganti dengan model yang jauh lebih besar layaknya terompet.
"Sekali geber berasa kiamat kecil," tulis akun @ReceinAja tersebut dikutip Suara.com, Selasa (08/12/2020).
Dalam video itu tampak dua motor tengah melaju pelan di sebuah jalan. Namun, knalpot dua motor berwarna kuning itu diganti dengan ukuran 'segede Gaban'.
Untuk diketahui, Gaban adalah ungkapan yang menunjukkan sesuatu yang sangat besar. Gaban diketahui berasal dari kata Gavan yang merupakan karakter superhero raksasa dari Jepang.
Lubang knalpot motor-motor tersebut bahkan nyaris setara dengan diameter ban motor tersebut. Jika diamati dari plat nomor motor tersebut, diduga keduanya berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, unggahan akun @ReceinAja tersebut menyedot perhatian publik yang terheran-heran melihat knalpot segede Gaban.
"Jangankan orang lainn, gua sendiri aja gamau naik motornya kalo ganti knalpot gitu," ujar akun @firman***
"Waduh muter-muter gawe sepeda iki 100% ketilang kodew for sure," tambah akun @adamak***
Baca Juga: Wanita Tangkap Buaya Pakai Tangan Kosong untuk Digoreng, Publik Tercengang
"Peak yang buat tuh, buat nakutin apaan ya. Belum juga tahun baru udah dipakai terompetnya. Gak tanggung-tanggung sekali geber jantungan, mati dah orang, wkkwkk," timpal akun @Emmy***
Sebagai informasi, knalpot yang membuat kebisingan ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun untuk penindakannya, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki
-
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya