Suara.com - Bagi pecinta motor modifikasi, knalpot menjadi salah satu bagian yang sering diotak-atik. Biasanya, knalpot yang asli dari pabrik akan diganti dengan knalpot yang bersuara lebih nyaring.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @ReceinAja, dua motor modifikasi knalpotnya diganti dengan model yang jauh lebih besar layaknya terompet.
"Sekali geber berasa kiamat kecil," tulis akun @ReceinAja tersebut dikutip Suara.com, Selasa (08/12/2020).
Dalam video itu tampak dua motor tengah melaju pelan di sebuah jalan. Namun, knalpot dua motor berwarna kuning itu diganti dengan ukuran 'segede Gaban'.
Untuk diketahui, Gaban adalah ungkapan yang menunjukkan sesuatu yang sangat besar. Gaban diketahui berasal dari kata Gavan yang merupakan karakter superhero raksasa dari Jepang.
Lubang knalpot motor-motor tersebut bahkan nyaris setara dengan diameter ban motor tersebut. Jika diamati dari plat nomor motor tersebut, diduga keduanya berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, unggahan akun @ReceinAja tersebut menyedot perhatian publik yang terheran-heran melihat knalpot segede Gaban.
"Jangankan orang lainn, gua sendiri aja gamau naik motornya kalo ganti knalpot gitu," ujar akun @firman***
"Waduh muter-muter gawe sepeda iki 100% ketilang kodew for sure," tambah akun @adamak***
Baca Juga: Wanita Tangkap Buaya Pakai Tangan Kosong untuk Digoreng, Publik Tercengang
"Peak yang buat tuh, buat nakutin apaan ya. Belum juga tahun baru udah dipakai terompetnya. Gak tanggung-tanggung sekali geber jantungan, mati dah orang, wkkwkk," timpal akun @Emmy***
Sebagai informasi, knalpot yang membuat kebisingan ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun untuk penindakannya, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
-
Berapa Skor IQ Reza Arap Sebenarnya? Viral Hasil Tes Kecerdasan Marapthon, Bravy Tertinggi
-
Reaksi Kocak Para Suami saat Istri Minta Dibelikan Gamis Lebaran Seharga Rp11 Juta
-
Mahalnya Biaya Orang Meninggal di Tangerang dan Bogor, Uang Salat Jenazah Capai Rp7,5 juta!
-
10 Skenario Perang AS-Arab Saudi-Israel vs Iran Versi Profesor Jiang, Amerika Kalah?
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora