Suara.com - Bagi pecinta motor modifikasi, knalpot menjadi salah satu bagian yang sering diotak-atik. Biasanya, knalpot yang asli dari pabrik akan diganti dengan knalpot yang bersuara lebih nyaring.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @ReceinAja, dua motor modifikasi knalpotnya diganti dengan model yang jauh lebih besar layaknya terompet.
"Sekali geber berasa kiamat kecil," tulis akun @ReceinAja tersebut dikutip Suara.com, Selasa (08/12/2020).
Dalam video itu tampak dua motor tengah melaju pelan di sebuah jalan. Namun, knalpot dua motor berwarna kuning itu diganti dengan ukuran 'segede Gaban'.
Untuk diketahui, Gaban adalah ungkapan yang menunjukkan sesuatu yang sangat besar. Gaban diketahui berasal dari kata Gavan yang merupakan karakter superhero raksasa dari Jepang.
Lubang knalpot motor-motor tersebut bahkan nyaris setara dengan diameter ban motor tersebut. Jika diamati dari plat nomor motor tersebut, diduga keduanya berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, unggahan akun @ReceinAja tersebut menyedot perhatian publik yang terheran-heran melihat knalpot segede Gaban.
"Jangankan orang lainn, gua sendiri aja gamau naik motornya kalo ganti knalpot gitu," ujar akun @firman***
"Waduh muter-muter gawe sepeda iki 100% ketilang kodew for sure," tambah akun @adamak***
Baca Juga: Wanita Tangkap Buaya Pakai Tangan Kosong untuk Digoreng, Publik Tercengang
"Peak yang buat tuh, buat nakutin apaan ya. Belum juga tahun baru udah dipakai terompetnya. Gak tanggung-tanggung sekali geber jantungan, mati dah orang, wkkwkk," timpal akun @Emmy***
Sebagai informasi, knalpot yang membuat kebisingan ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun untuk penindakannya, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
-
Viral Pesepeda Nekat Hadang Barisan Pemotor di Jalur Sepeda Sudirman, Sikap Petugas Bikin Salfok!
-
Ramai Kasus Aurelie Moeremans, Bagaimana Tata Cara Menikah di Gereja Katolik?
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Apa itu TheoTown? Game Viral yang Bisa Simulasikan Rasanya Jadi Pemimpin Rezim
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang