Suara.com - Bagi pecinta motor modifikasi, knalpot menjadi salah satu bagian yang sering diotak-atik. Biasanya, knalpot yang asli dari pabrik akan diganti dengan knalpot yang bersuara lebih nyaring.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @ReceinAja, dua motor modifikasi knalpotnya diganti dengan model yang jauh lebih besar layaknya terompet.
"Sekali geber berasa kiamat kecil," tulis akun @ReceinAja tersebut dikutip Suara.com, Selasa (08/12/2020).
Dalam video itu tampak dua motor tengah melaju pelan di sebuah jalan. Namun, knalpot dua motor berwarna kuning itu diganti dengan ukuran 'segede Gaban'.
Untuk diketahui, Gaban adalah ungkapan yang menunjukkan sesuatu yang sangat besar. Gaban diketahui berasal dari kata Gavan yang merupakan karakter superhero raksasa dari Jepang.
Lubang knalpot motor-motor tersebut bahkan nyaris setara dengan diameter ban motor tersebut. Jika diamati dari plat nomor motor tersebut, diduga keduanya berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, unggahan akun @ReceinAja tersebut menyedot perhatian publik yang terheran-heran melihat knalpot segede Gaban.
"Jangankan orang lainn, gua sendiri aja gamau naik motornya kalo ganti knalpot gitu," ujar akun @firman***
"Waduh muter-muter gawe sepeda iki 100% ketilang kodew for sure," tambah akun @adamak***
Baca Juga: Wanita Tangkap Buaya Pakai Tangan Kosong untuk Digoreng, Publik Tercengang
"Peak yang buat tuh, buat nakutin apaan ya. Belum juga tahun baru udah dipakai terompetnya. Gak tanggung-tanggung sekali geber jantungan, mati dah orang, wkkwkk," timpal akun @Emmy***
Sebagai informasi, knalpot yang membuat kebisingan ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun untuk penindakannya, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik