Suara.com - Bagi pecinta motor modifikasi, knalpot menjadi salah satu bagian yang sering diotak-atik. Biasanya, knalpot yang asli dari pabrik akan diganti dengan knalpot yang bersuara lebih nyaring.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @ReceinAja, dua motor modifikasi knalpotnya diganti dengan model yang jauh lebih besar layaknya terompet.
"Sekali geber berasa kiamat kecil," tulis akun @ReceinAja tersebut dikutip Suara.com, Selasa (08/12/2020).
Dalam video itu tampak dua motor tengah melaju pelan di sebuah jalan. Namun, knalpot dua motor berwarna kuning itu diganti dengan ukuran 'segede Gaban'.
Untuk diketahui, Gaban adalah ungkapan yang menunjukkan sesuatu yang sangat besar. Gaban diketahui berasal dari kata Gavan yang merupakan karakter superhero raksasa dari Jepang.
Lubang knalpot motor-motor tersebut bahkan nyaris setara dengan diameter ban motor tersebut. Jika diamati dari plat nomor motor tersebut, diduga keduanya berasal dari daerah Surabaya, Jawa Timur.
Sontak, unggahan akun @ReceinAja tersebut menyedot perhatian publik yang terheran-heran melihat knalpot segede Gaban.
"Jangankan orang lainn, gua sendiri aja gamau naik motornya kalo ganti knalpot gitu," ujar akun @firman***
"Waduh muter-muter gawe sepeda iki 100% ketilang kodew for sure," tambah akun @adamak***
Baca Juga: Wanita Tangkap Buaya Pakai Tangan Kosong untuk Digoreng, Publik Tercengang
"Peak yang buat tuh, buat nakutin apaan ya. Belum juga tahun baru udah dipakai terompetnya. Gak tanggung-tanggung sekali geber jantungan, mati dah orang, wkkwkk," timpal akun @Emmy***
Sebagai informasi, knalpot yang membuat kebisingan ternyata diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Adapun untuk penindakannya, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan berhadapan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berita Terkait
-
Pemilik Ponpes Al Khoziny Bukan Orang Sembarangan, Petinggi Partai Beri Bantuan
-
Dulu Banyak yang Antre, Jesselyn MasterChef Indonesia Umumkan Restorannya Ditutup
-
Potret Rumah Mewah dan Masjid Megah Ratu Dangdut Itje Trisnawati yang Terbengkalai
-
Sengaja Tak Ikut Salat Demi Tanda Tangan, Yai Mim Malah Disodori Surat Pengusiran oleh Ketua RT
-
Jeritan dari Tepi Sungai, Anak Sekolah Berseragam Pramuka Minta Jembatan ke Prabowo!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak