Suara.com - Sejumlah pihak meminta agar kepolisian mengusut tuntas kematian enam orang yang tertembak mendampingi perjalanan rombongan Habib Rizieq Shihab secara transparan dan independen.
Keenam pria yang disebutkan sebagai "pengikut" imam besar Front Pembela Islam dilaporkan tewas tertembak pada Senin dini hari (7/12).
Namun hingga kini kronologis peristiwa penembakan yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya dan FPI berbeda.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan anggotanya "terancam keselamatan jiwanya" karena mendapat serangan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam dari laskar.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS [Muhammad Rizieq Shihab] yang berjumlah 10 orang itu ada enam yang meninggal dunia," kata Fadil.
Ia mengatakan anggota Polda Metro Jaya yang menurutnya diserang saat itu sedang mengikuti kendaraan yang dikendarai rombongan Habib Rizieq di jalur tol Jakarta-Cikampek.
Fadil juga menjelaskan polisi yang diserang tersebut sedang bertugas untuk menyelidiki informasi soal akan adanya pengerahan massa terkait agenda pemeriksaan Rizieq Shihab soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Namun kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan justru rombongannya yang diserang terlebih dahulu oleh "preman."
"Kami duga kuat bagian dari operasi penguntitan dan untuk mencelakakan IB [Rizieq]," ujarnya saat memberi keterangan pada media.
Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Bukan Kasus Main-main
'Pembunuhan di luar hukum'
Dr. Ian Wilson, dosen senior di Murdoch University, Australia Barat mengatakan kepada ABC Indonesia jika peristiwa penembakan tersebut sebagai 'extrajudicial killing' atau pembunuhan di luar hukum oleh polisi.
"Saya rasa akan banyak dari pendukungnya yang melihatnya jika ada atau akan ada upaya dari otoritas untuk mengancam keselamatan Rizieq," ujar Ian yang pernah menulis buku soal jatah preman di Indonesia di tahun 2018 lalu.
"Enam pria muda yang meninggalnya pada dasarnya adalah korban dari extrajudicial killing," tambahnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Korban Kekerasan dalam pernyataannya yang dikeluarkan Senin malam kemarin.
"Pasalnya secara kepemilikan senjata, kepolisian jelas lebih siap," ujar Rivanle Anandar, wakil koordinator bidang riset dan mobilisasi Kontras.
Tag
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat