Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI, Rizal Djalil.
Selain Rizal, penyuapnya Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) berkas penyidikannya juga mulai dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat periode 2017 -2018.
"Hari ini, tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Ali menyebut penahanan Rizal dan Leonardo kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Mereka akan ditahan 20 hari terhitung hari ini, sampai dengan 29 Desember 2020.
Ali mengatakan Jaksa KPK kini tengah menyusun surat dakwaan selama 14 hari, untuk nantinya kedua tersangka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan telah diperiksa 61 orang saksi," ujar Ali.
Belum lama ini, Rizal dan Leonardo baru dilakukan penahana oleh KPK dalam kasus suap air minum, pada Kamis (3/12/2020). Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (29/7/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.
Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dimana proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti Semua Pemenang Pilkada 2020 Tidak Korupsi
Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Akui Koordinasi dengan CPIB Singapura untuk Penyidikan Kasus Petral
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta