Suara.com - Eggi Sudjana pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan HRS tidak pantas menjadi tersangka bahkan saksi saat tersandung kasus chat porno di tahun 2017 lalu.
"Saya menyatakan secara ilmu hukum bahwa jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas. Sebab tidak ada interaksi panca indranya mengalami peristiwa (chat mesum) dia tidak melihat, mendengar, mengetahui. Tiba-tiba saja ada kasusnya," pernyatan Eggi Sudjana dalam unggahan video di Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC) episode 'Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Jadi Saksi Aja Nggak Pantas! | Best Statement' yang tayang pada Kamis (10/12/2020).
Eggi mengkritisi tindakan hukum yang diterima oleh HRS. Dia menilai, ada pihak yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.
Pada acara ILC yang pernah tayang tahun 2017 itu, Eggi menjelaskan beberapa pasal yang dikaitkan dengan kasus chat porno HRS. Dia berpendapat, harusnya ada gelar perkara pada kasus tersebut, karena sudah menimbulkan perhatian publik yang besar sehingga gelar perkara khusus harus dilakukan.
Eggi menerangkan kasus chat porno ini mestinya fokus pada UU IT tidak hanya UU pornografi.
"Menurut saya hukum itu kekuatannya dilogika, harus kuat kausalitasnya. Nggak mungkin UU pornografi saja yang dipidana, yang sifatnya privat terus kita simpan itu bukan pornografi, itu tidak bisa dipidana. Ini harus dikaitkan dengan UU IT, terutama pasal 27 ayat 1 disitu jelas ada mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat untuk bisa diakses," jelas Eggi.
"Nah, yang jadi persoalan itu yang membagikan inilah yang jadi tersangka, masalahnya kok anonim. Itu kan yang tidak punya identitas. Kalau tidak ada bagaiamana jadi subjek hukum, tidak panatas jadi alat hukum," lanjutnya.
Eggi turut menambahkan kiritiknya terhadap pihak kepolisian. Jika menggunakan UU pornografi, polisi harusnya fokus pada pasal empat dan enam.
Aktivis yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur ini bahkan menulis surat protes dirinya ke presiden untuk segera melaukan gelar perkara atas kasus chat porno HRS.
Baca Juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
Sebagai ahli hukum, Eggi turut kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan kliennya HRS sebagai tersangka. Padahal menurut dia, gelar perkara khusus bahkan belum dilaksanakan.
Eggi juga menduga kasus ini semata-mata dibuat untuk mengkriminalisasi HRS.
"Jangan lah kita mengkriminalisasi. Mengada-ada orang yang nggak ada jadi ada. Untuk itu saya minta agar HRS diperlakukan dengan adil," terang Eggi.
Kaitan dengan Kerumunan di Petamburan hingga Penembakan 6 Laskar FPI
Diunggahnya kembali pernyataan Eggi Sudjana di akun Youtube ILC tidak semata-mata hanya mengulang kembali pernyataan Eggi. Tapi, ILC ingin memperlihatkan kembali rangkaian kasus yang menimpa HRS dari dulu hingga sekarang.
Seperti penjelasan Eggi yang saat itu masih menjadi pengacara HRS, menilai bahwa ada sekelompok orang yang sengaja merekayasa dan menjebak kliennya itu.
Berita Terkait
-
Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum FPI Minta Surat Panggilan Habib Rizieq Cs
-
MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka
-
Hari Ini Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
-
Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Minta Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
-
Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka: Oh Begitu, Begitu
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi