Suara.com - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan rencana menjemput paksa yang bersangkutan jika tetap tak mau diperiksa, sesuai dengan aturan hukum.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Penanganan terhadap Habib Rizieq selama ini disebut Arteria Dahlan menunjukkan Polda Metro Jaya tetap profesional, proporsional, dan humanis.
"Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," kata dia.
"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu untouchable, tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara."
Itu sebabnya, Arteria berharap publik memandang penanganan terhadap kasus ini secara objektif. Dia mengatakan polisi mesti diberi ruang untuk bekerja.
"Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," kata dia.
Sementara kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, "Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab."
Tim hukum FPI, kata dia, sedang mempersiapkan langkah untuk merespon penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, Pernah Dipenjara di Kasus Penghasutan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka Habib Rizieq sudah sesuai dengan prosedur.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.
Selain Habib Rizieq, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatna, polisi juga menetapkan lima orang lagi menjadi tersangka, yaitu panitia acara Haris Ubaidillah, sektretaris Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan Maman Suryadin, penanggungjawab acara Sobri Lubis, serta kepala seksi acara Habib Idrus.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar.
Ia mengatakan penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Siasat Cerdik China Ganti Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Meski Masih Kena Sanksi
-
5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, MPR: Kami Menghargai Sikap Mereka
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Prediksi Analis Militer Barat Sebut Rusia Mulai Terjepit Lawan Ukraina, Gencatan Senjata?
-
99,9 Persen Tiket Ekonomi PSO Kereta Api Ludes Saat Long Weekend, Eksekutif Masih Banyak Kosong
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya