Suara.com - Seorang pria asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura setelah dinyatakan bersalah membunuh kekasihnya yang berasal dari Indonesia.
Menyadur The Straits Times, Selasa (15/12/2020) Ahmed Salim dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12) setelah dinyatakan bersalah membunuh pacarnya yang berasal dari Indonesia.
Pria berusia 31 tahun tersebut mencekik Nurhidayati Wartono Surata di sebuah kamar hotel di Golden Dragon Hotel Geylang pada 30 Desember 2018.
Pada hari Senin (14/12), Komisaris Yudisial Mavis Chionh menjatahui hukuman mati kepada Ahmed atas tuduhan pembunuhan. Ahmed tidak bereaksi saat hakim menjatuhkan hukuman mati.
Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012. Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018.
Namun, Nurhidayati mulai berhubungan dengan pria Bangladesh lain bernama Shamin Shamizur Rahman pada pertengahan 2018.
Ahmed mulai menaruh curiga jika Nurhidayati selingkuh dengan pria lain dan benar, hal tersebut diakui oleh wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut.
Pria yang berprofersi sebagai pelukis tersebut kemudian berpisah dengan Nurhidayati dan kemudian meminta ibunya untuk membantunya mencari istri baru.
Dia menemukan calon istri barunya dan berencana akan menikahinya pada Februari 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berdamai dan kembali berkencan.
Baca Juga: Semakin Terbuka, Bangladesh Rancang UU Pembagian Warisan untuk Transgender
Setelah berdamai, namun mereka sering bertengkar karena perselingkuhan sebelumnya dan pada satu kesempatan, ketika mereka berada di kamar hotel, Ahmed sempat membungkam mulutnya dengan handuk. Dia melepaskannya setelah dia memberontak.
Di akhir tahun 2018, Nurhidayati mulai menjalin hubungan dengan seorang petugas umum Bangladesh bernama Hanifa Mohammad Abu melalui media sosial Facebook.
Nurhidayati kemudian memberi tahu Hanifa bahwa dia menjalin hubungan dengan Ahmed dan berjanji akan segera memutuskan hubungan dengan pelukis itu.
Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru dan dia harus kembali Bangladesh untuk melangsungkan pernikahan.
Ahmed terus berusaha untuk mempertahankan hubungan dengan wanita asal Indonesia tersebut, namun mereka kembali putus pada bulan 27 Desember melalui telepon.
Tujuh hari setelah putus, Ahmed kembali mengajak bertemu Nurhidayati dan bahkan sempat melakukan hubungan di sebuah hotel.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika dia tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa.
"Saat almarhum menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya," jelas Hay Hung Chun.
Hay Hung Chun mengatakan bahwa Ahmed melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorongnya ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk dan menarik ujung lainnya.
"Setelah darah mengalir dari telinganya, Ahmed menarik lebih keras sampai dia tidak bergerak," tambah Hay Hung Chun.
Ahmed kemudian melilitkan tali yang dia bawa di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya. "Dia memelintir kepalanya dari kiri ke kanan," kata Hay.
Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di mana dia menyerahkan sekitar 1.000 dolar kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.
Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh dan mengaku telah membunuh seseorang.
Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 10.15 siang waktu setempat oleh resepsionis hotel. Polisi menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 pagi waktu setempat pada 31 Desember 2018.
Menangis beberapa kali selama kesaksiannya di pengadilan sebelumnya, Ahmed mengatakan bahwa dia marah dengan wanita itu karena berulang kali selingkuh, tetapi dia mencintainya dan tidak mampu melepaskannya.
Pada hari Senin, Komisaris Yudisial menemukan bahwa Ahmed telah memutuskan untuk membunuh Nurhidayati bahkan sebelum 30 Desember 2018, selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya.
Hal ini terbukti dari tindakannya, seperti membawa tali ke hotel dan mengosongkan rekening banknya lebih awal pada hari dimana ia membunuh Nurhidayati.
Hakim juga mencatat pernyataan Ahmed kepada polisi di mana dia mengakui telah memutuskan untuk membunuhnya. Ia sempat bercerita kepada polisi bahwa ia menggunakan tali karena mudah disimpan di sakunya.
Chionh menolak argumen pembela bahwa Ahmed telah diprovokasi oleh Nurhidayati, yang diduga mengatakan kepadanya bahwa pria lain lebih baik daripada dia secara finansial dan di ranjang.
Hakim juga tidak menerima anggapan pembela bahwa tanggung jawab mental Ahmed atas pembunuhan itu terganggu. Kemampuan membuat keputusan dan kemampuannya untuk mengendalikan diri tidak terganggu, katanya.
"Sebaliknya, seperti yang telah saya catat, tindakannya sebelum, selama, dan setelah pembunuhan menunjukkan perencanaan yang matang, perencanaan yang meyakinkan, dan eksekusi metodis," jelas Komisaris Chionh.
Pengacaranya Ahmed, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik mengatakan bahwa klien mereka bermaksud untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera