Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam perkara surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.
Pada kesempatan yang sama, kubu Djoko Tjandra juga diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas replik JPU. Dalam surat dupliknya, kuasa hukum, Soesilo Aribowo melayangkan keberatan atas alasan yang disampaikan JPU dalam repliknya.
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap alasan-alasan penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang dibacakan dalam sidang perkara ini," ungkap Soesilo di ruang sidang utama.
Soesilo menyampaikan, pihaknya bersama Djoko Tjandra tetap berpegang teguh pada seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," sambungnya.
Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak berperan sebagai pembuat sekaligus pengguna surat yang diduga palsu tersebut. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Soesilo menambahkan, tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan jika kliennya mengetahui adanya tindak pidana surat jalan palsu. Terlebih, Djoko Tjandra juga disebut tidak pernah berinisiasi atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjadra tidak memerlukan surat yang diduga palsu tersebut karena sudah memiliki surat kesehatan atau surat keterangan Covid 19 di Malaysia," jelas Soesilo.
Merujuk pada fakta persidangan, Soesilo juga mengklaim tidak ada kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Untuk itu, dia menyatakan jika Djoko Tjandra tidak melawan hukum.
Baca Juga: Negosiasi Syarat Hapus DPO Djoko Tjandra, Dari Harga Rp25 M Hingga Rp10 M
"Berdasarkan uraian di atas maka secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak melawan hukum," tutup Soesilo.
Merespons hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta waktu untuk membuat keputusan atas tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Selasac(22/12/2020) pekan depan.
"Jadi untuk putusan kami tunda persidangan sampai hari Selasa tanggal 22 Desember 2020," singkat Sirat.
Replik JPU
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Pasalanya, dalil-dalil yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Djoko Tjandra selaku terdakwa.
"Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM