Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, penipuan tersebut terkait dengan alat medis untuk Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan waktu sebulan usai menerima laporan terkait penipuan alat rapid test tersebut. Sindikat berskala internasional itu menyebabkan kerugian mencapai Rp 276 miliar.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Dari kasus ini, kepolisian telah meringkus satu orang warga negara Nigeria berinisial ODC alias Emeka dan Hafiz. Keduanya berperan membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Tak hanya itu, polisi turut mencokok dua orang WNI bernama Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. Helmy menambahkan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim emai dengan perubahan nomor rekening.
Email palsu tersebut berkaitan dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui jika perusahaan tersebut fiktif.
"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," sambungnya.
Helmy melanjutkan, penipuan berkala internasional tersebut jumlahnya mencapai lima kasus dan lintas negara. Tiga kasus diantaranya berkaitan dengan alat medis Covid-19 dan dua sisanya berkaitan dengan transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 141 miliar. Oleh para tersangka, uang hasil kejahatan itu telah digunakan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
Berita Terkait
-
Niat Jual HP, Pria Ini Kena Tipu Dibayar Segepok Kertas Bergambar
-
Apes! Pria Ini Kena Tipu saat Jual HP, Warganet Gagal Fokus ke Duitnya
-
Sewa Aktor saat Menikah, Pria Ini Kabur setelah Memeras Istri Rp 7 Miliar
-
Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten
-
Modus Licik WN Nigeria Penipu Rapid Test yang Dipenjara di Rutan Serang
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL
-
Israel: Jangan Diasumsikan Personel UNIFIL Tewas karena IDF
-
Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir
-
DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan
-
Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU