Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, penipuan tersebut terkait dengan alat medis untuk Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya hanya membutuhkan waktu sebulan usai menerima laporan terkait penipuan alat rapid test tersebut. Sindikat berskala internasional itu menyebabkan kerugian mencapai Rp 276 miliar.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Dari kasus ini, kepolisian telah meringkus satu orang warga negara Nigeria berinisial ODC alias Emeka dan Hafiz. Keduanya berperan membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Tak hanya itu, polisi turut mencokok dua orang WNI bernama Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. Helmy menambahkan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim emai dengan perubahan nomor rekening.
Email palsu tersebut berkaitan dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor. Belakangan diketahui jika perusahaan tersebut fiktif.
"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," sambungnya.
Helmy melanjutkan, penipuan berkala internasional tersebut jumlahnya mencapai lima kasus dan lintas negara. Tiga kasus diantaranya berkaitan dengan alat medis Covid-19 dan dua sisanya berkaitan dengan transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 141 miliar. Oleh para tersangka, uang hasil kejahatan itu telah digunakan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
Berita Terkait
-
Niat Jual HP, Pria Ini Kena Tipu Dibayar Segepok Kertas Bergambar
-
Apes! Pria Ini Kena Tipu saat Jual HP, Warganet Gagal Fokus ke Duitnya
-
Sewa Aktor saat Menikah, Pria Ini Kabur setelah Memeras Istri Rp 7 Miliar
-
Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten
-
Modus Licik WN Nigeria Penipu Rapid Test yang Dipenjara di Rutan Serang
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi
-
Prabowo Tidak Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolri, Ini Alasannya
-
Pertemuan Prabowo dengan Taipan Dikritik: Kontradiktif dengan Semangat Lawan Oligarki!
-
Bukan Inisiatif Prabowo, Ahmad Khozinudin Sebut 5 Pengusaha Panik dan Minta Ketemu
-
Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu