Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi penggunaan Undang Undang ITE untuk menjerat hukum Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan setelah mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW lewat bunga tidur alias mimpi.
Refly mempertanyakan, konteks mimpi diperkarakan hukum dimana letak unsur tindak pidanannya. Ia menilai, mimpi itu bersifat tidak nyata dan sulit untuk diklarifikasi oleh polisi.
"Pertanyaannya tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana. Pesan saya jangan sampai orang banyak dipenjara dengan UU ITE," kata Refly ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly mengatakan, penggunaan UU ITE saat ini bisa menjerat hukum banyak orang yang dimana sebetulnya dia bukan pelaku kejahatan sesungguhnya malah dipenjara.
"Bukan rampok, gareng, pemerkosa, teroris dan kejahatan yang semua dunia sebagai kejahatan. Jadi tindak pidana yang subjektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, UU ITE menjadi sangat bahaya lantaran menggunakan delik formil. Artinya, kata dia, setiap orang mengemukakan pendapatnya bisa dikenai pidana.
"Celakanya itu delik formil. Yang penting udah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Bisa lebih lama dari korupsi ketum partai," tandasnya.
Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, Haikal Hassan dipolisikan lantaran mengaku bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Haikal Hasan Dipolisikan karena Mimpi Bertemu Nabi, Bintang Emon Heran
Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang