Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritisi penggunaan Undang Undang ITE untuk menjerat hukum Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan setelah mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW lewat bunga tidur alias mimpi.
Refly mempertanyakan, konteks mimpi diperkarakan hukum dimana letak unsur tindak pidanannya. Ia menilai, mimpi itu bersifat tidak nyata dan sulit untuk diklarifikasi oleh polisi.
"Pertanyaannya tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana. Pesan saya jangan sampai orang banyak dipenjara dengan UU ITE," kata Refly ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly mengatakan, penggunaan UU ITE saat ini bisa menjerat hukum banyak orang yang dimana sebetulnya dia bukan pelaku kejahatan sesungguhnya malah dipenjara.
"Bukan rampok, gareng, pemerkosa, teroris dan kejahatan yang semua dunia sebagai kejahatan. Jadi tindak pidana yang subjektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, UU ITE menjadi sangat bahaya lantaran menggunakan delik formil. Artinya, kata dia, setiap orang mengemukakan pendapatnya bisa dikenai pidana.
"Celakanya itu delik formil. Yang penting udah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Bisa lebih lama dari korupsi ketum partai," tandasnya.
Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, Haikal Hassan dipolisikan lantaran mengaku bermimpi bertemu nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Haikal Hasan Dipolisikan karena Mimpi Bertemu Nabi, Bintang Emon Heran
Laporan teregister dalam nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat oleh Husein karena Haikal bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husein, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali