Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengatakan, dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan ada dua otoritas pelakunya. Menurutnya, dua pelaku tersebut harus sama-sama diklarifikasi dan diberikan sanksi.
Refly memberikan contoh dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam penyambutan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Refly menilai Menko Polhukam Mahfud MD harus diberikan sanksi juga tak hanya Rizieq Shihab atau penanggung jawab acara. Sebab, Mahfud termasuk salahnya dari dua otoritas pelaku kerumunan lantaran sempat memperbolehkan massa menjemput Rizieq.
"Misalnya pak Mahfud misalnya, karena pak Mahfud menyuruh, ya sanksi kepada pak Mahfud apa? Ya presiden harus menegur dia. Entah menegur entah menggantinya soal lain. Tapi masing-masing punya porsinya," kata Refly ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly menambahkan, dalam konteks kerumunan ada dua pendekatan hukum yang dipakai yakni administratif dan pidana. Ia menilai, memberikan sanksi administratif saja sudah cukup.
"Saya selalu mengatakan masa yang begini-begini aja dipidana kan. Tetapi bukan berarti disepelekan. Pendekatan saksi administratif seperti 50 juta itu menurut saya sudah cukup hanya memang kalau dia terkait dengan petugas, kenapa harus ada sanksi demosi pemindahan, teguran dan lain sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, dari pelanggaran kerumunan itu harus dilihat dampaknya. Menurutnya, jika ditemukan dampak seperti munculnya klaster covid baru itu seharusnya ditanggulangi bukan malah sibuk mempidanakan orang.
"Klaster bandara, klaster ini dan sebagainya kalau memang iya (muncul), itu yang harus kita atasi kita tanggulangi. Bukan malah sibuk untuk mempidanakan orang. Apalgi sampai jatuh korban jiwa gitu lah," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12) siang. Lebih dari dua jam Emil menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Haikal Hassan Berdendang: Tuhan Kirimkanlah Kami, Pemimpin yang Baik Hati
Usai menjalani pemeriksaan, Emil pun memberikan keterangan resmi kepada media di lobi Gedung Krimum Polda Jabar.
Saat mulai memberikan keterangan kepada media, Emil menyatakan, apa yang disampaikannya ini merupakan opini pribadinya.
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD, di mana penjemputan HRS ini diizinkan asal tertib dan damai. Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya," kata dia yang mengenakan baju putih dibalut rompi biru Satgas Covid 19.
Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD yang membolehkan penjemputan HRS asalkan tertib dan damai ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Karena pernyataan itu pula, kata dia, ribuan orang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan.
"Nah sehingga ada tafsir seolah-olah itu diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tutur dia.
Dengan dasar tersebut, Emil mendesak Mahfud MD untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya.
Berita Terkait
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar