Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta agar rapid tet antigen pemeriksaan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmat Handoyo mengaku kurang setuju.
Ia mengatakan, sebaiknya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pemerintah maupun masyarakat harus mengedepankan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Menurutnya sekalipun ingin menerapkan kewajiban rapid antigen maka hal terswbut sebatas untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa libur panjang natal dan tahun baru.
"Kaitannya dengan moda transportasi yang keluar masuk Jakarta maupun ke yang lain, saya kira saya lebih fokus kepada protokol kesehatan. Tetapi kalau toh pada akhirnya itu diterapkan ya saya kira untuk masa libur akhir tahun dan natal ini ya kita pergunakan," kata Handoyo, Jumat (18/12/2020)
Kendati begitu, Handoyo menilai lebih baik pemerintah menerapkan pelarangan sementara masyarakat berpergian ketimbang menggunakan syarat wajib rapid antigen, seperti halnya larangan mudik yang pernah dilalukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Sepertinya ya saya lebih menginginkan untuk berhenti total seperti ketika dilarang mudik ketika libur lebaran kemarin kita bisa mendedikasikan diri untuk berkorban untuk tidak mudik. Demikian halnya ketika sekarang ini," kata Handoyo.
Handoyo mengatakan dirinya memahami kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diikuti oleh Pemprov DKI soal kewajiban swab antigen. Namun, menurutnya, kebijakan itu sekaligus berdampak terhadap ekonomi dan sosial masyarakat.
Ia menilai apabila diterapkan pada libur natal dan akhir tahun, kebijakan itu perlu dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah
"Terpenting itu adalah protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian baru kita evaluasi kalau toh tetap dicanangkan tetap kita evaluasi nanti setelah libur akhir tahun nanti baru kita ambil kebijakan seperti apa dari dasar itulah dari evaluasi itu," kata Handoyo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana bakal mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota melakukan tes cepat atau rapid test antigen pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu. Aturan ini berarti Pemprov mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 18 Desember mendatang. Aturan ini juga disebutnya mengikuti masa libur natal dan tahun baru.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Regulasi ini disebutnya berlaku bagi seluruh jenis moda angkutan massal, mulai dari darat, laut, dan udara. Masa libur natal dan tahun baru juga disinyalir menjadi momen pergerakan masyarakat yang masif.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," jelasnya.
Syafrin tak menjelaskan secara rinci mengenai aturan ini mencakup Jakarta saja atau Jabodetabek serta rincian teknisnya. Namun ia menyatakan kebijakan ini akan memrioritaskan pembatasan di angkutan udara.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apakah Syarat Tes Swab Antigen Berlaku untuk Naik Kereta Api?
-
Naik KA Harus Rapid Test Antibodi, untuk Swab Antigen Tunggu Pemerintah
-
Terkait Syarat Swab Antigen, KAI Masih Tunggu Putusan Pemerintah
-
Harga Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta
-
Bukan Swab Antigen, KAI Tetap Berlakukan Rapid Test Pada Penumpang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah