Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warganya untuk uji materi pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Pasal 30 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
"Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Bagi Riza, uji materi merupakan bagian dari masukan kepada pemerintah.
"Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi kedepan," kata dia.
Warga yang akan melakukan judicial review ke MA bernama Happy Hayati Helmi.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan aturan denda dinilai bertentangan dengan UU.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Aturan terkait vaksinasi dalam perda juga dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan UU.
Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin, apalagi efektifitas vaksin belum diketahui, khususnya vaksin Sinovac.
Baca Juga: Jokowi: Sudah Disampaikan, Saya yang Akan Divaksin Covid-19 Pertama Kali
"Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan