Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warganya untuk uji materi pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Pasal 30 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
"Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Bagi Riza, uji materi merupakan bagian dari masukan kepada pemerintah.
"Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi kedepan," kata dia.
Warga yang akan melakukan judicial review ke MA bernama Happy Hayati Helmi.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan aturan denda dinilai bertentangan dengan UU.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Aturan terkait vaksinasi dalam perda juga dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan UU.
Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin, apalagi efektifitas vaksin belum diketahui, khususnya vaksin Sinovac.
Baca Juga: Jokowi: Sudah Disampaikan, Saya yang Akan Divaksin Covid-19 Pertama Kali
"Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati
-
Fajar Emas Kembali Menyapa: Bromo Resmi Dibuka Besok Setelah 13 Hari Melawan Api
-
Membaca Buku Ada Nama yang Abadi di Hati tapi Tak Bisa Dinikahi:Cinta Tak Harus Memiliki
-
Kabar Baik dari Italia, Jay Idzes Gabung Timnas Indonesia Satu Minggu Sebelum FIFA ASEAN Cup 2026
-
Istri Dikta Umur Berapa? Ini Profil dan Pekerjaan Rachel Florencia
-
Bakom Ungkap Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran Negara hingga Rp 200 Triliun
-
Panjat Pinang: Dari Hiburan Kolonial Menjadi Tradisi Kemerdekaan
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Jepang Dihantam Gelombang Perusahaan Bangkrut, Paling Banyak Dalam 14 Tahun Terakhir
-
Bahlil Ungkap Alasan Presiden Bentuk Bursa Mineral: Prabowo Mau Seluruh Kekayaan Kita Yang Atur!