Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warganya untuk uji materi pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Pasal 30 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
"Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Bagi Riza, uji materi merupakan bagian dari masukan kepada pemerintah.
"Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi kedepan," kata dia.
Warga yang akan melakukan judicial review ke MA bernama Happy Hayati Helmi.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan aturan denda dinilai bertentangan dengan UU.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Aturan terkait vaksinasi dalam perda juga dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan UU.
Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin, apalagi efektifitas vaksin belum diketahui, khususnya vaksin Sinovac.
Baca Juga: Jokowi: Sudah Disampaikan, Saya yang Akan Divaksin Covid-19 Pertama Kali
"Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel
-
Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual