Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Anggota Komisi Pemililhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Putusan itu memperkuat vonis Wahyu ditingkat pertama yakni 6 tahun penjara dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Selain Wahyu, Jaksa KPK juga upaya kasasi terhadap perantara suap Wahyu, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F. Tim JPU KPK yang diwakili Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Ali menyebut alasan KPK mengajukan Kasasi antara lain putusan PT DKI tidak mencabut hak politik para terdakwa.
"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ucap Ali.
Adapun alasan lainnya, kata Ali, akan disampaikan langsung Jaksa dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," tutup Ali.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Siapa Harun Masiku? Berikut Profil Harun Masiku Terlengkap
Wahyu telah terbukti bersalah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani.
Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser
-
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi