Suara.com - Tiga dari lima Wakil Menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjadi pejabat negara, sehingga belum pernah melakukan wajib lapor harta kekayaan.
KPK mengimbau ketiga wamen itu untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.
Mereka yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Untuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Nugraha Mansyuri hanya diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik. Lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.
"Tiga dari lima wakil menteri belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL harta kekayaan), yaitu: Edward OS, Harvick, dan Dante. Untuk dua lainnya berstatus wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Sementara itu, untuk lima menteri yang sudah dilantik Jokowi hanya diimbau untuk wajib lapor secara periodik. Lantaran harta kekayaan mereka sudah terdaftar di KPK sebagai penyelenggara negara.
"Enam menteri berstatus wajib lapor," ucap Ipi.
Enam menteri baru Jokowi yakni:
- Menteri Agama Yaqut Cholil Khoumas
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Tri Rismaharani
- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diwajibkan untuk melampirkan secara periodik.
Baca Juga: Puji Gerakan Mahasiswa, Rizal Ramli Meledek Stafsus Milenial Jokowi
Dimana, untuk periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.
Terkait batasan waktu melaporkan harta kekayaan untuk tiga wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," tutup Ipi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan