Suara.com - Tiga dari lima Wakil Menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjadi pejabat negara, sehingga belum pernah melakukan wajib lapor harta kekayaan.
KPK mengimbau ketiga wamen itu untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.
Mereka yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Untuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Nugraha Mansyuri hanya diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik. Lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.
"Tiga dari lima wakil menteri belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL harta kekayaan), yaitu: Edward OS, Harvick, dan Dante. Untuk dua lainnya berstatus wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Sementara itu, untuk lima menteri yang sudah dilantik Jokowi hanya diimbau untuk wajib lapor secara periodik. Lantaran harta kekayaan mereka sudah terdaftar di KPK sebagai penyelenggara negara.
"Enam menteri berstatus wajib lapor," ucap Ipi.
Enam menteri baru Jokowi yakni:
- Menteri Agama Yaqut Cholil Khoumas
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Tri Rismaharani
- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diwajibkan untuk melampirkan secara periodik.
Baca Juga: Puji Gerakan Mahasiswa, Rizal Ramli Meledek Stafsus Milenial Jokowi
Dimana, untuk periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.
Terkait batasan waktu melaporkan harta kekayaan untuk tiga wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," tutup Ipi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius
-
Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita