Suara.com - Tiga dari lima Wakil Menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjadi pejabat negara, sehingga belum pernah melakukan wajib lapor harta kekayaan.
KPK mengimbau ketiga wamen itu untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) kepada KPK.
Mereka yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Untuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Nugraha Mansyuri hanya diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan secara periodik. Lantaran mereka berdua sebelumnya sudah tercatat sebagai Penyelenggara Negara.
"Tiga dari lima wakil menteri belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor (WL harta kekayaan), yaitu: Edward OS, Harvick, dan Dante. Untuk dua lainnya berstatus wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Sementara itu, untuk lima menteri yang sudah dilantik Jokowi hanya diimbau untuk wajib lapor secara periodik. Lantaran harta kekayaan mereka sudah terdaftar di KPK sebagai penyelenggara negara.
"Enam menteri berstatus wajib lapor," ucap Ipi.
Enam menteri baru Jokowi yakni:
- Menteri Agama Yaqut Cholil Khoumas
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Tri Rismaharani
- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Ipi menuturkan, menteri maupun wakil menteri yang sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diwajibkan untuk melampirkan secara periodik.
Baca Juga: Puji Gerakan Mahasiswa, Rizal Ramli Meledek Stafsus Milenial Jokowi
Dimana, untuk periodik LHKPN memiliki batasan waktu. Untuk laporan harta kekayaan periodik tahun 2020, maka batas melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2021.
Terkait batasan waktu melaporkan harta kekayaan untuk tiga wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara paling lambang tiga bulan setelah dilantik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
"Laporan harta kekayaan diwajibkan bagi seluruh penyelenggara negara yang tertuang dalam undang-undang. Sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," tutup Ipi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?