Suara.com - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirnamalasari mengaku menyimpan uang warisan dari mantan suaminya, almarhum Djoko Budiharjo yang mencapai 4 juta dolar. Uang itu kombinasi antara Dollar Singapura dan Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan Pinangki dalam sidang kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Kejaksaaan Agung awalnya geram dengan Pinangki karena selalu menjawab jika uang itu merupakan simpanan dengan mantan suaminya terdahulu.
"Dari sekian banyak jawaban saudara itu pasti terakhirnya itu dilempar ke arah lautan, ini simpanan saya warisan dari suami terdahulu. Jadi, pengin tahu sebenarnya berapa jumlah warisan yang diwariskan dari suami terdahulu pada saudara itu berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.
Pinangki pun menjawab jika ada sekitar tiga sampai empat juta dolar hasil simpanan dengan almarhum suaminya sebelum meninggal pada tahun 2014.
"Dolar, tapi itu bukan warisan ya pak, simpanan. Kalau warisan saya kena pajak pak. Tapi, kalau simpanan artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup pak. Jadi, ada pemisahan harta kita," jawab Pinangki.
Jaksa pun menanyakan uang dolar negara mana yang disimpan oleh Pinangki.
"Itu, kombinasi antara US (dolar Amerika) dengan Singapura pak," ucap Pinangki.
Namun, Pinangki tak menjawab ketika kembali dicecar JPU soal jumlah total uang simpanannnya itu bila dirupiahkan. Pinangki pun tak menjawab.Dia hanya mengatakan jawaban itu akan disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan nantinya.
Baca Juga: Pinangki Ngaku Pernah Ungkap Persembunyian Djoko Tjandra ke Jaksa Eksekutor
"Ada catatannya, nanti di pledoi saya akan itu karena itukan rinci, tidak spesifik," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional