Suara.com - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirnamalasari mengaku menyimpan uang warisan dari mantan suaminya, almarhum Djoko Budiharjo yang mencapai 4 juta dolar. Uang itu kombinasi antara Dollar Singapura dan Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan Pinangki dalam sidang kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Kejaksaaan Agung awalnya geram dengan Pinangki karena selalu menjawab jika uang itu merupakan simpanan dengan mantan suaminya terdahulu.
"Dari sekian banyak jawaban saudara itu pasti terakhirnya itu dilempar ke arah lautan, ini simpanan saya warisan dari suami terdahulu. Jadi, pengin tahu sebenarnya berapa jumlah warisan yang diwariskan dari suami terdahulu pada saudara itu berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang.
Pinangki pun menjawab jika ada sekitar tiga sampai empat juta dolar hasil simpanan dengan almarhum suaminya sebelum meninggal pada tahun 2014.
"Dolar, tapi itu bukan warisan ya pak, simpanan. Kalau warisan saya kena pajak pak. Tapi, kalau simpanan artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup pak. Jadi, ada pemisahan harta kita," jawab Pinangki.
Jaksa pun menanyakan uang dolar negara mana yang disimpan oleh Pinangki.
"Itu, kombinasi antara US (dolar Amerika) dengan Singapura pak," ucap Pinangki.
Namun, Pinangki tak menjawab ketika kembali dicecar JPU soal jumlah total uang simpanannnya itu bila dirupiahkan. Pinangki pun tak menjawab.Dia hanya mengatakan jawaban itu akan disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan nantinya.
Baca Juga: Pinangki Ngaku Pernah Ungkap Persembunyian Djoko Tjandra ke Jaksa Eksekutor
"Ada catatannya, nanti di pledoi saya akan itu karena itukan rinci, tidak spesifik," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!