Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon menyatakan jika Habib Rizieq Shihab menolak menandatangai surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan Istana menyerahkan sepenuhnya terkait hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Istana menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/1/2021).
Donny menilai Rizieq sebagai WNI dan orang yang sedang menjalani proses hukum, seharusnya taat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia tak ada pengecualian bagi siapapun yang sedang menjalani proses hukum dan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya kira Habib Rizieq sebagai warga negara Indonesia yang juga merupakan subjek hukum dan harus taat mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jadi tidak ada pengecualian," ucap dia.
Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan Habib Rizieq Selasa (5/1/2021), pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan jika Habib Rizieq Shihab menolak menandatangai surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika tindakan Habib Rizieq menunjukkan adanya tindak pidana.
Baca Juga: Abu Janda Pasang Foto Habib Rizieq-Fadli Zon: Kiri Ngechat, Kanan Ngelike
Kondisi itu merujuk pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Habib Rizieq Shihab.
Salah satu tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Habib Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut terbukti seusai kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka Termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan saudar MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan Pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6/2012 tentang Kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP," ungkapnya di ruang sidang.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Habib Rizieq menolak menandatangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu terjadi pada saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Ekspor Mineral RI Sempat Mandek! Istana Kini Bergerak, Aturan Logam Tanah Jarang Segera Terbit
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman
-
7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia