Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi baru saja meluruskan soal adanya kabar yang menyebut vaksin Covid-19 bisa digunakan tanpa menunggu status halal dari MUI.
Masduki Baidlowi dengan tegas mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 tersebut tidak bisa dilakukan sebelum MUI mengeluarkan fatwa.
Menyoroti hal itu, Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal atau Gus Sahal ikut angkat bicara.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Gus Sahal mengomentari artikel berita yang menyebut tanpa Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 belum bisa dilakukan.
Berbeda pendapat, Gus Sahal mendesak Ma'ruf Amin untuk lebih mementingkan nyawa daripada sertifiksi halal vaksin Covid-19.
"Pak Wapres, dulukan nyawa daripada sertifikasi halal vaksin," tulis Gus Sahal seperti dikutip Suara.com.
Dalam cuitannya, Gus Sahal menyematkan sebuah link yang mengarah ke video berjudul "PAK WAPRES, DULUKAN NYAWA DARIPADA SERTIFIKASI HALAL VAKSIN!".
Video itu diunggah dalam kanal YouTube CokroTV dan menampilkan opini dari Gus Sahal soal vaksinasi Covid-19.
Gus Sahal menerangkan, banyak sainsis dan perusahaan farmasi di dunia tengah berlomba-lomba mengembangkan vaksin. Hal itu dimaksudkan untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
Baca Juga: 1.500 Vaksinator Siap Melakukan Vaksinasi Covid-19 di Sumut
Salah satunya adalah Sinovac Biotech, perusahaan swasta China yang kini vaksinya telah dipasok ke Indonesia.
Dalam video yang diunggah pada September 2020 lalu itu, Gus Sahal juga menyoroti kabar kala itu yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 harus terlebih dulu mendapat sertifikasi halal MUI.
"Di tengah pandemi yang masih mengancam baik di Indonesia maupun dunia. Pernyataan Wapres soal sertifikasi halal vaksin Covid-19 ini menurut saya bermasalah dan offside karena beberapa alasan," kata Gus Sahal.
"Yang menjadi korban dan terinfeksi Covid-19 bukan hanya orang Islam. Tapi yang diributin Wapres tentang vaksin kok malah sertifikasi halalnya," sambungnya.
Menurut Gus Sahal, hal terpenting bukan soal sertifikasi halanya, tetapi bagaimana agar seluruh warga Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19 secara efektif.
"Sertifikasi MUI? Butuh waktu berapa lama lagi? Keburu banyak nyawa melayang, keburu ekonomi kita malah jatuh terpuruk. Apalagi kalau kemudian banyak orang Islam menolak vaksin Covid-19 karena tidak ada sertifikasi halalnya," ujar Gus Sahal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres