- KPK segera menahan mantan Menteri Agama YCQ dan stafnya IAA sebagai tersangka korupsi kuota haji.
- Kasus ini berawal dari kejanggalan pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
- Dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sinyal penahanan dalam waktu dekat ini ditegaskan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan kasus megakorupsi di Kementerian Agama periode 2023–2024 berjalan efektif dan tanpa hambatan.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan "secepatnya" ini mengindikasikan bahwa hari-hari Yaqut dan Gus Alex sebagai orang bebas tinggal menghitung waktu.
KPK memastikan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik jika penahanan resmi telah dilakukan.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” katanya memastikan.
Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari temuan janggal dalam pengelolaan kuota haji.
Baca Juga: Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah menyoroti adanya kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tersebut dengan perbandingan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, proporsi yang seharusnya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya delapan persen untuk kuota haji khusus.
KPK kemudian bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini. Pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji.
Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berita Terkait
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak