- KPK segera menahan mantan Menteri Agama YCQ dan stafnya IAA sebagai tersangka korupsi kuota haji.
- Kasus ini berawal dari kejanggalan pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.
- Dugaan korupsi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sinyal penahanan dalam waktu dekat ini ditegaskan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan kasus megakorupsi di Kementerian Agama periode 2023–2024 berjalan efektif dan tanpa hambatan.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan "secepatnya" ini mengindikasikan bahwa hari-hari Yaqut dan Gus Alex sebagai orang bebas tinggal menghitung waktu.
KPK memastikan akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik jika penahanan resmi telah dilakukan.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” katanya memastikan.
Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari temuan janggal dalam pengelolaan kuota haji.
Baca Juga: Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah menyoroti adanya kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tersebut dengan perbandingan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, proporsi yang seharusnya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya delapan persen untuk kuota haji khusus.
KPK kemudian bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini. Pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji.
Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga nama yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, KPK akhirnya menaikkan status hukum dua dari tiga orang yang dicegah. Pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berita Terkait
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi