Suara.com - Abdul Qodir, saksi fakta yang dihadirkan kubu Rizieq Shihab tidak bisa menjawab saat dicecer pertanyaan oleh hakim soal jumlah orang yang hadir dalam acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.
Di hadapan hakim, Abdul berdalih jika massa yang hadir rata-rata menggunakan masker. Dia juga tidak mengetahui jumlah penceramah yang hadir dan mengisi acara saat itu.
Kebingungan Abdul terjadi seusai hakim tunggal Akhmad Sahyuti melayangkan pertanyaan di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Padahal, Abdul mengaku berdiri di samping panggung saat acara berlangsung.
"Saksi kan bilang ada penceramah, berapa orang di panggung?" tanya Sahyuti di ruang sidang utama.
"Tidak tahu," jawab Abdul.
Atas jawaban tersebut, hakim Sahyuti menilai jika apa yang disampaikan oleh Abdul begitu aneh -- bahkan tidak masuk akal. Sebab, lokasi Abdul tidak jauh dari panggung -- bahkan mengaku melihat panjangnya antrean massa.
"Masa, orang antrean panjang tahu di panggung dekat tidak tahu, kan tidak masuk akal. Kan kalau di jalan bisa lihat semua pakai protokol kesehatan, kenapa di panggung enggak bisa jelaskan, aneh tidak itu?" pungkas Sahyuti.
Klaim Tak Terpapar Covid-19
Abdul yang merupakan eks Ketua RT 01 RW. 01, Petamburan Raya, Jakarta Pusat mengklaim tidak ada warga yang terpapar Covid-19 seusai acara berlangsung. Hal itu dia ungkapkan dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.
Baca Juga: Di Sidang, Pak RT Ngaku Tak Ada Warga Positif Corona usai Hajatan Rizieq
"Ada tidak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara Maulid terkena Covid?" tanya Kamil Pasha.
"Tidak," jawab Abdul.
Abdul mengaku sudah lama tinggal di kawasan Petamburan. Dengan demikian, dia mengklaim mengenal Ketua RT
di lingkungan tempat tinggalnya -- dan hingga kini masih belum ada warga yang terpapar virus mematikan tersebut.
"Tidak ada yang ngabarin (terpapar Covid) dan yang saya lihat. Sampai sekarang sih tidak ada (yang terpapar)," sambungnya.
Merespons hal tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon melayangkan pertanyaan pada Abdul. Mereka memastikan apakah pernyataan yang dikemukakan Abdul benar atau tidak.
"Wilayah saksi yang mana, yang saksi ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada Covid-19. Apa yang saksi yakini," tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat