Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan setiap individu yang telah divaksin Covid-19 tetap harus menjalani swab test apabila diperlukan.
Ia menyebut swab test tidak perlu dilakukan kalau pandemi Covid-19 sudah dinyatakan hilang oleh pemerintah.
"Kalau sudah vaksin full apakah sudah tak perlu swab? No, kalau pandemi sudah tidak ada, baru kita tidak perlu swab lagi," kata Penny dalam jumpa pers secara daring, Senin (11/1/2021).
Penny menuturkan kalau pernyataan pandemi Covid-19 sudah menghilang itu akan disampaikan pemerintah sesuai dengan parameter yang ditentukan.
Ia menegaskan bahwa tes swab Covid-19 masih berjalan di samping pelaksanaan vaksinasi secara bertahap kepada masyarakat.
Setelah vaksinasi berjalan, maka efektivitasnya itu bakal diukur dan disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19.
"Itu yang akan diukur adalah efektivitas vaksin bagaimana nanti dampak program vaksinasi itu penurunan insiden rate dan bagaimana kita secapatnya keluar dari pandemi," tuturnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pelaksanaan vaksin Covid-19 bakal dimulai pada 13 Januari 2021. Adapun BPOM telah mengeluarkan izin terhadap penggunaan vaksin Sinovac yang digunakan untuk masyarakat nantinya.
Penny menyatakan bahwa Sinovac aman untuk digunakan. Meski demikian ia tidak menutupi adanya efek samping dari penggunaan vaksin tersebut.
Baca Juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Sinovac Tak Berbahaya dan Bisa Cepat Pulih
Efek samping yang timbul tersebut diperoleh dari hasil evaluasi studi uji klinik fase III di Indonesia, Turki dan Brazil yang dipantau selama periode tiga bulan setelah penyuntikan dosis yang kedua kalinya.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin coronavac aman," kata Penny dalam jumpa pers secara daring, Senin (11/1/2021).
Efek sampingnya terbagi dari level ringan hingga berat. Untuk efek samping level ringan ke sedang yakni berupa nyeri, iritasi, pembengkakan serta efek samping serta nyeri otot, fatigue dan demam.
Sedangkan untuk efek samping level berat diantaranya ialah sakit kepala, gangguan kulit dan diare. Efek samping level berat yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 hingga 1 persen.
"Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka