Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah batal menjadi penerima vaksin yang dijadwalkan hari ini di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.
Terkonfirmasi pernah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 menjadi alasan Nurdin batal menerima vaksin jenis Sinovac.
"Pak gubernur tidak bisa karena ada riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19," kata pelaksana screening pelaksanaan vaksin dari RSKD Dadi Makassar, Putri Riskia.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan screening terbagi atas dua, meja screening pertama untuk pengukuran suhu dan tekanan darah. Sedangkan pada screening meja ke dua untuk mengawal 16 persyaratan penerima vaksin.
"Jika ada salah satu saja yang tidak memenuhi, maka dinyatakan tidak bisa divaksin," katanya.
Selain Nurdin, beberapa tokoh yang juga batal divaksin hingga saat ini ialah kapolda karena adanya riwayat kontak erat pasien COVID-19, kepala kejaksaan tinggi, dan sekretaris pemerintah provinsi karena pernah terkonfirmasi positif.
Adapun beberapa 16 poin persyaratan yang bisa menerima vaksin di antaranya tidak pernah terkonfirmasi COVID-19, tidak ada riwayat kontak erat dengan pasien corona, bukan ibu hamil, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti hipertensi, gula, asma, jantung. [Antara]
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Tidak Utuh
-
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan
-
Detik-detik Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Menggunakan Helikopter
-
Korban Pertama Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Puncak Gunung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak