Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembatasan yang dilakukan terhadap tersangka KPK dengan kuasa hukum untuk bertemu dalam mengurus sebuah perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lembaganya hanya mengubah mekanisme pertemuan antara kuasa hukum dan tersangka. Dengan alasan karena masih sangat tinggi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut. Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Ali menegaskan memahami hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Namun, kata Ali, dalam situasi pandemi wabah covid 19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online.
"Sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," ucap Ali.
Menurut Ali, mekanisme pertemuan secara daring ini sudah berlaku dan telah berjalan lancar. Baik, perkara yang berada ditahap penyidikan maupun persidangan.
"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," tutup Ali.
Sebelumnya, Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.
"Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Dirjen KKP Slamet Soebjakto
Menurutnya, sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.
"Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
-
Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?
-
KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen