Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembatasan yang dilakukan terhadap tersangka KPK dengan kuasa hukum untuk bertemu dalam mengurus sebuah perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lembaganya hanya mengubah mekanisme pertemuan antara kuasa hukum dan tersangka. Dengan alasan karena masih sangat tinggi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut. Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Ali menegaskan memahami hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Namun, kata Ali, dalam situasi pandemi wabah covid 19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online.
"Sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," ucap Ali.
Menurut Ali, mekanisme pertemuan secara daring ini sudah berlaku dan telah berjalan lancar. Baik, perkara yang berada ditahap penyidikan maupun persidangan.
"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," tutup Ali.
Sebelumnya, Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.
"Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Dirjen KKP Slamet Soebjakto
Menurutnya, sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.
"Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Berita Terkait
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Kegiatan JF Sebelum Serahkan Diri
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras