Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembatasan yang dilakukan terhadap tersangka KPK dengan kuasa hukum untuk bertemu dalam mengurus sebuah perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lembaganya hanya mengubah mekanisme pertemuan antara kuasa hukum dan tersangka. Dengan alasan karena masih sangat tinggi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut. Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Ali menegaskan memahami hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Namun, kata Ali, dalam situasi pandemi wabah covid 19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online.
"Sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," ucap Ali.
Menurut Ali, mekanisme pertemuan secara daring ini sudah berlaku dan telah berjalan lancar. Baik, perkara yang berada ditahap penyidikan maupun persidangan.
"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," tutup Ali.
Sebelumnya, Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.
"Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Dirjen KKP Slamet Soebjakto
Menurutnya, sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.
"Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?