Suara.com - Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, telah rampung diperiksa polisi. Hanif diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Melalui tim hukum Hanif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya ditanya terkait kondisi kesehatan mertuanya saat dirawat di rumah sakit.
"Ya, terkait dengan beberapa pernyataan kesehatan Habib Rizieq yang di mana pihak Habib Hanif melihat kondisi habib Rizieq Shihab secara fisik gitu," kata Aziz dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Aziz menuturkan, menantu Rizieq itu dicecar polisi hingga 48 pertanyaan. Ada sekitar delapan jam Hanif diperiksa.
Ia mengklaim jawaban yang disampaikan ke penyidik benar dan tidak memberikan jawaban tidak benar. Hal ini dikarenakan Hanif melihat langsung kondisi Rizieq.
Rizieq kata Hanif, saat itu dalam kondisi sehat.
"Secara kasat mata bukan secara medis. Jadi, yang dipahami pihak kepolisian bahwa habib Hanif itu memberitahukan hal yang tidak sesuai dengan medis. Padahal kan faktanya di video itu kan beliau kondisinya sehat. Artinya secara fisik kita semua bisa lihat kondisi fisiknya beliau," tegas Aziz
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hingga saat ini tidak menahan Hanif Alatas. Penyidik menilai bahwa Hanif sangat kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Alhamdulillah. Atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan bahwa habib Hanif tidak ditahan. Ya alasannya, tidak melarikan diri kemudian tidak menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan," tutup Aziz.
Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
Sebelumnya penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Habib Ali Ceritakan Habib Rizieq Baru Sampai dari Arab Saudi
-
Fokus di Kasus Kerumunan, Rizieq Tolak Diperiksa di Kasus Tes Swab RS UMMI
-
Ini Alasan Habib Rizieq Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tes Swab
-
Momen Habib Ali Menangis Bertemu Rizieq Sepulang dari Mekkah
-
Bertemu HRS, Habib Ali Menangis: Tidak Ada Perjuangan Tanpa Pengorbanan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM