- Suparman Marzuki menyatakan 28 tahun reformasi gagal menghadirkan keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah di Yogyakarta.
- Pemerintah dinilai membiarkan ketidaktertiban yang memicu maraknya praktik korupsi, manipulasi, serta berbagai tindakan ekonomi bayangan tanpa kendali.
- Ketiadaan moralitas dalam penegakan hukum berisiko menjadikan aturan negara sebagai alat legitimasi bagi tindakan kriminal yang merusak.
Suara.com - Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Suparman Marzuki, menyoroti perjalanan 28 tahun Reformasi yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan yang merata bagi masyarakat.
Dalam acara Terus Terang Goes to Campus UII Yogyakarta #1, Suparman menyebut kepercayaan publik terhadap pemerintah masih rendah, bahkan mulai muncul gejala pembangkangan sosial akibat kondisi tersebut.
Dilihat dari sudut pandang hukum dan tata negara, bangsa ini belum sungguh-sungguh membangun negara di atas fondasi kepercayaan publik.
Suparman pun menjelaskan bahwa fungsi utama hukum sejatinya adalah menciptakan ketertiban atau order di tengah masyarakat.
Namun, ia menilai pemerintah justru sering membiarkan ketidaktertiban atau disorder terjadi. Kondisi itu dinilai membuka ruang bagi tumbuhnya “shadow economy” yang berjalan tanpa kendali, seperti praktik korupsi, manipulasi, dan kebohongan.
“Dalam ketidaktertiban itu ada shadow economy yang bergerak tanpa kendali, seperti korupsi, kebohongan, dan manipulasi,” ujar Suparman, dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai, ketika negara terus memelihara ketidaktertiban, maka kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh. Situasi tersebut pada akhirnya justru menjadi ancaman bagi kekuasaan itu sendiri.
“Dan ketidaktertiban itu akan dinikmati oleh kekuasaan sebagai investasi buruk yang akan mengancam kelangsungan kekuasaan itu sendiri. Itu sudah rumusnya seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Suparman menegaskan bahwa moralitas tetap menjadi inti utama dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum yang memiliki etika dan moral masih dapat menjaga arah tindakan para penegaknya.
“Seburuk apa pun hukum, kalau dia punya moralitas dan etika, dia bisa menjaga tindakan dan langkahnya,” ujarnya.
Baca Juga: 28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM
Sayangnya, Suparman menilai moralitas dan etika belum sungguh-sungguh ditumbuhkan dalam praktik hukum dan pemerintahan saat ini.
Ia memperingatkan, tanpa moral dan etika, hukum hanya akan menjadi kumpulan aturan yang digunakan untuk melegitimasi tindakan kriminal dan melanggengkan kepentingan destruktif.
“Kalau moral dan etika tidak ada, hukum hanya menjadi alat legitimasi bagi tindakan kriminal dan kepentingan-kepentingan yang bersifat destruktif,” pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi