Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra, pada Senin (18/1/2021).
Adapun agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Pinangki. Pinangki pun sudah hadir dan duduk dibangku kursi terdakwa.
Ketika Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membuka persidangan, ia pun mendapat kabar duka dari panitera sidang. Bahwa orang tua atau ayah dari Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.
"Ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya?" tanya majelis hakim.
"Iya, yang mulia," jawab Pinangki.
Majelis Hakim pun tak perlu waktu lama menunda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Lalu memberikan kesempatan Pinangki untuk hadir di pemakaman ayahnya itu.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," ucap IG Eko.
Hakim IG Eko pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Agung untuk perintahkan pengawal tahanan mengawal terdakwa Pinangki untuk hadir ke pemakaman.
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda. Kami agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup IG Eko.
Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.
Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki
-
Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta
-
Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
Alasan Takut Dimutasi, PNS Dinas Kesehatan Banten Ikut Korupsi Berjamaah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal